NUSANEWS - KEPUTUSAN tegas diambil Golkar Tanjungbalai atas dugaan keterlibatan anggotanya dalam kasus peredaran 15 Kg sabu yang diungkap Polres Tanjungbalai, Kamis(22/12/2018).
Adalah Agus Yanto tersangka yang ditangkap bersama oknum polisi Polres Tanjungbalai dan seorang warga negara asing (WNA) Malaysia, Nur Famizal Bin Ramdan.
Lewat pernyataan resmi Ketua Dewan Pensehat Partai Golkar Kota Tanjungbalai, H Zulkifli Amsar Batubara telah memecat yang bersangkutan secara tidak hormat. Ini ditandai lewat Keputusan KDPD Partai Golkar Tanjungalai Nomor : KEP-117/PGK-TB/2018 tentan pengesahan pemberhentian dengan tidak hormat Agus Yanto.
Zulkifli menjelaskan Agus akhir-akhir ini tidak aktif dalam menjalankan roda organisasi (Partai Golkar) khususnya di Kecamatan Tanjungbalai Selatan. “Maka dasar itulah Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Kota Tanjungbalai memberhentikan dengan tidak hormat saudara Agus Yanto dari Ketua Partai Golkar Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kader/Anggota Partai Golkar Kota Tanjungbalai dari jabatannya,” ungkapnya.
Zulkifli menegaskan Partai Golkar Tanjungbalai sampai kapan pun tidak akan mentolerir kejahatan narkoba, karena dianggap merusak sendi-sendi kehidupan di tengah-tengah masyarakat khususnya generasi muda KOta Tanjungbalai.
Sebelumnya, Personil Satres Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 15 Kg, Selasa (18/12/2018) sekira pukul 19.30 WIB dari lokasi berbeda yaitu di Jalan Cokro Aminoto Kecamatan Kisaran Barat Kabupaten Asahan dan Jalan Lintas Sumatera Simpang Pasar I Desa Perkebunan Suka Raja Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan.
Dalam penyergapan itu tiga orang tersangka diamankan bahkan salah seorangnya oknum Polri yang bertugas di Polres Tanjungbalai berinisial ketiga tersangka adalah Dicky Purwanto (36) (oknum Brigadir Sat Intelkam Polres Tanjungbalai), Agusyanto alias Agus (38), warga Jalan Mayor Umar Damanik Lingkungan IV Kelurahan Pantai Burung Kecamatan Tanjungbalai Selatan, dan warga negara Malaysia Jalan Teratai Sungai Kajang Baru 45500 Tanjung Karang Selangor Malaysia.
Dalam kasus ini, polisi menyita 15 Kg sabu dalam bungkus teh Merek GUANYINWANG dengan breathing rata-rata 1000 gram per bungkusnya, 3 buah tas ransel, dua mobil, empat handphone.
SUMBER