NUSANEWS - Guna terjaganya estetika kota, Pemko Medan melalui Tim Gabungan terus melakukan penertiban reklame bermasalah di sejumlah titik ruas jalan di Kota Medan.
Kali ini sebanyak 16 papan reklame bermasalah ditumbangkan oleh Tim Gabungan Pemko Medan yang terdiri dari unsur Satpol PP Kota Medan, Dishub, kepolisian serta dinas terkait lainnya.
Penertiban yang dilakukan sejak Senin (17/12/2018) hingga Kamis (20/12/2018) ini merupakan pembongkaran terhadap papan reklame yang tidak memiliki izin. Selain itu, gencarnya pembongkaran yang dilakukan hingga kini membawa hasil yang signifikan karena jumlah papan reklame bermasalah di Kota Medan semakin berkurang.
Adapun 16 papan reklame yang dibongkar oleh tim gabungan yaitu di Jalan Gatot Subroto 2 unit (ukuran 4 x 6 dan 6 x 12 meter), Jalan Perdana 1 unit ukuran 4 x 6 meter, Jalan Guru Patimpus 2 unit ukuran 4 x 6 dan 6 12 meter), 2 unit ukuran 4 x 6 di Jalan Gajah Mada dan Jalan Putri Hijau 1 unit papan reklame Channel 88.
Selanjutnya di Jalan SM. Raja 2 unit (ukuran 6 x 12 dan 4 x 6 meter), Jalan Gaharu 1 unit ukuran 4 x 6 meter, 1 unit ukuran 4 x 6 meter di Jalan Bambu, ukuran 4 x 8 meter di Jalan Irian Barat sebanyak 1 unit, Jalan Cemara ukuran 4 x 8 meter 1 unit serta 2 unit di Jalan Krakatau dengan ukuran 4 x 6 dan 4 x 8 meter.
Pembongkaran yang dilakukan hingga kini tidak menemukan kesulitan yang berarti. Ini karena seluruh alat pendukung memadai jalannya proses pembongkaran. Mobil crane dan peralatan yang digunakan sebagai alat pembongkaran memudahkan tugas tim gabungan ketika melakukan eksekusi penertiban di lapangan.
Kasatpol PP Kota Medan H M Sofyan mengatakan bahwa penertiban ini akan terus dilakukan. “Kami bersama tim lainnya akan terus menindaklanjuti secara tegas semua papan reklame bermasalah yang ada di Kota Medan. Ini bentuk dari keseriusan kita untuk menjaga kota Medan dari adanya perusak estetika (papan reklame bermasalah). Semua akan kita beri tindakan tegas tanpa terkecuali,” tegas Sofyan, Sabtu (22/12/2018).
Melihatnya gencarnya penertiban yang dilakukan oleh tim gabungan Pemko Medan membuat sebagian pengusaha advertising mengambil inisiatif untuk membongkar sendiri papan reklame mereka. Terbukti ada sebanyak 12 papan reklame bermasalah yang dibongkar sendiri oleh pemiliknya.
Ke duabelas papan reklame bermasalah yang dibongkar sendiri oleh pemiliknya tersebut berada di Jalan Gatot Subroto (2 unit ukuran 5 x 10 meter, 2 unit ukuran 4 x 6 meter, 2 unit ukuran 6 x 12 meter), Jalan Asrama sebanyak 2 unit ukuran 6 x 12 meter dan ukuran 4 x 8 meter, lalu di Jalan Imam Bonjol 1 unit ukuran 6 x 12 meter, 2 unit ukuran 4 x 8 meter di Jalan Irian Barat dan 1 unit di Jalan Cemara dengan ukuran 4 x 8 meter.
Melihat hal tersebut, Sofyan mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh para pengusaha advertising. “Kita mengapresiasi dan menyambut baik langkah yang dilakukan oleh pengusaha advertising karena telah membongkar sendiri papan reklame bermasalah milik mereka. Semoga langkah ini dapat diikuti oleh para pengusaha advertising lainnya yang ada di Kota Medan,” ungkap Sofyan.
SUMBER