NUSANEWS - Pada 28 Desember 2018 lalu, PT Bukit Asam Tbk (PTBA) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang salah satu agendanya adalah mengganti dua orang pejabatnya di jajaran komisaris. RUPSLB ini memang terbilang tak lazim, karena digelar mendekati tutup tahun.
Salah seorang Anggota Dewan Komisaris yang dicopot adalah Said Didu. Dia mengaku baru diberitahu 5 menit sebelum RUPSLB. RUPSLB juga memberhentikan Johan O Silalahi dari kursi Anggota Dewan Komisaris PTBA.
Menteri BUMN Rini Soemarno angkat bicara soal pencopotan Said Didu akhir pekan lalu itu. Ia mengatakan, Said Didu diberhentikan karena pemikirannya tak mencerminkan kepentingan pemerintah sebagai pemegang saham.
"Dewan Komisaris itu mewakili pemegang saham. Karena itu pemikirannya harus sejalan dengan pemegang saham, jadi banyak dalam bicara, dalam langkah, Pak Said Didu enggak mewakili pemegang saham," kata dia saat ditemui di kantornya, Jakarta, Senin (31/12).
Praktisi Kebijakan Publik, Said Didu. (Foto: ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah) |
Padahal, kata dia, salah satu fungsi komisaris adalah menjaga dan mengawasi kerja direksi untuk menjalankan kepentingan-kepentingan pemegang saham.
"Kan tujuannya perusahaan harus semakin baik, juga cara kita dengan masyarakat. Pemikiran tentang perusahaan seperti apa, komunikasi ke publik seperti apa. Simpel saja," jelas dia.
Sebelumnya diberitakan, dikutip kumparan dari surat Usulan atas Agenda RUPS Luar Biasa PT Bukit Asam Tbk, disebutkan bahwa Said Didu diberhentikan dengan alasan sudah tidak sejalan dengan aspirasi dan kepentingan Pemegang Saham Dwi Warna.
Pemegang Saham Dwi Warna adalah pemerintah, dalam hal ini Kementerian BUMN.
"Terhitung sejak ditutupnya rapat, dengan ucapan terima kasih atas pengabdian dan sumbangan pemikirannya selama menjabat sebagai Anggota Dewamn Komisaris PT Bukit Asam Tbk," demikian bunyi surat tersebut, Jumat (28/12).
Hasil RUPSLB PT Bukit Asam Tbk (Foto: Dok. Istimewa) |
SUMBER