
NUSANEWS - PERSONIL Satres Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 15 Kg, Selasa (18/12/2018) malam, dari lokasi berbeda yaitu di Jalan Cokro Aminoto Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan dan Jalan Lintas Sumatera Simpang Pasar I Desa Perkebunan Suka Raja Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan.
Dalam penyergapan itu tiga orang tersangka diamankan. Tragis, salah seorang diantaranya oknum Polri yang bertugas di Polres Tanjungbalai D Purwanto (36), menjabat Brigadir Sat Intelkam Polres Tanjungbalai, warga Dusun I Desa Sipaku Area, Agusyanto alias Agus (38) warga Tanjung Balai Selatan (TBS) dan Nur Famizal Bin Ramdan warga negara Malaysia.
Bersamaan ketiganya turut diamankan barang bukti 15 bungkus plastik Merek GUANYINWANG dengan breathing rata-rata 1000 gram per bungkusnya, 3 buah tas ransel warna hitam, 1 unit mobil BK 1686 SA, 1 unit mobil BK 1565 TW, 4 unit HP.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Irfan Rifai SH SIK didampingi Wakapolres Kompol Edi Bona Sinaga SH serta Kasat narkoba AKP Adi Haryono dalam konperensi persnya, Kamis (20/12/2018) di halaman Mako Polres Tanjungbalai mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya mengatakan bahwa ada 2 (dua) unit mobil yang diduga membawa narkotika jenis sabu-sabu dari Kota Tanjungbalai menuju Kota Medan.
Menindak lanjuti informasi tersebut lanjut Kapolres lagi, personil yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba dan KBO, Team Opsnal Sat Res Narkoba melakukan pengejaran dan berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Asahan. Selanjutnya di Jalan Cokroaminoto Kisaran mobil Suzuki Vitara BK 1686 SA berhasil diamankan oleh personil Sat Res Narkoba dan Sat Reskrim Polres Asahan. Didalam mobil ditemukan tiga TSK tsb diatas, dilakukan penggeledahan badan, pakaian dan mobil, namun tidak ditemukan BB narkotika. Selanjutnya ketiga TSK tsb diatas diamankan ke Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai utk dilakukan interogasi.
“Hasil interogasi terhadap tersangka diperoleh informasi bahwa mobil pembawa sabu-sabu adalah mobil yang tadinya berada dibelakang mereka yang mereka kawal yaitu Toyota Kijang Innova BK 1565 TW dikemudikan oleh RIO (DPO) dan AL (DPO). Selanjutnya personil Sat Res Narkoba berupaya melakukan pencarian terhadap mobil tersebut. Pada sekitar pukul 02.00 WIB diperoleh informasi dari masyarakat bahwa melihat mobil Toyota Kijang Innova BK 1565 TW terparkir tanpa pengemudi di Jalinsum Simpang Pasar I Desa Perkebunan Sukaraja, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan,” ungkapnya.
Selanjutnya personil Sat Res Narkoba membawa ketiga tersangka ke lokasi ditemukannya mobil. Kemudian setibanya di lokasi penemuan mobil ketiga tersangka dengan didampingi dua warga masyarakat setempat diperintahkan untuk membuka mobil tersebut dan didalam mobil ditemukan 3 (tiga) tas ransel warna hitam dan setelah dibuka isinya oleh TSK berisi 15 bungkus teh cina warna hijau merk Guanyinwang yg diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total keseluruhan sekitar 15 kilogram. Kemudian ketiga tersangka dan BB diamankan ke Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai.
Kapolres juga menegaskan, kepada seluruh personil jajaran Polres Tanjungbalai jangan coba coba berbuat yang macam khususnya lagi masalah narkoba. “Kita tidak keras hanya keluar, tetapi juga harus keras kedalam. Jika ada ditemukan personil yang terlibat narkoba, akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Karena memang kita tetap berkomitmen untuk memberantas narkoba, Jadi tolong hilangkanlah negatif thinking kepada Polres Tanjungbalai meskipun ada terindikasi dari personil yang melakukannya akan ditindak tegas,” tuturnya.
Terkait dengan tersangka warga negara Malaysia inisial Nur Famizal Bin Ramdan merupakan jaringan langsung dari Kuala Lumpur Malaysia, yang bersangkutan adalah adik angkat dari tersangka Toni.Tersangka Nur sebelumnya juga sudah melakukan survei ke Tanjungbalai. Sementara tersangka Dicky yang juga oknum Polri jajaran Polres Tanjungbalai bertugas sebagai pengawal di lapangan. “Adanya informasi yang tersebar mengatakan bahwa dalam kasus tersebut ada keterlibatan oknum perwira di jajaran Polres Tanjungbalai itu tidak benar,” Kata Kapolres
“Ketiga tersangka diterapkan pasal berlapis yaitu pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 ,dan pasal 132 ayat 1 yang mana ancaman pidananya terhadap ketiga orang tersangka itu adalah minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 atau sampai dengan pidana seumur hidup hingga pidana mati,” pungkasnya.
SUMBER