logo
×

Jumat, 07 Desember 2018

Polisi: Benar, Bahar bin Smith Telah Ditetapkan Sebagai Tersangka

Polisi: Benar, Bahar bin Smith Telah Ditetapkan Sebagai Tersangka

NUSANEWS - Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Syahar Diantono, membenarkan bahwa saat ini Habib Bahar Bin Smith telah berstatus sebagai tersangka dalam perkara dugaan ujaran kebencian.

"Benar, bahwa hasil gelar perkara penyidik, Bahar bin Smith telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Syahar melalui pesan singkat.

Syahar menambahkan bahwa penetapan tersangka setelah pemeriksaan dan penandatanganan berita acara pemeriksaan (BAP) oleh Bahar Bin Smith. Namun pihaknya tidak menahan Bahar Bin Smith.

"Telah dilakukan pemeriksaan, paraf dan penandatanganan BAP oleh tersangka dan pengacaranya, namun tidak dilakukan penahanan dan yang bersangkutan telah kembali," jelas Syahar.

Sebelumnya kabar mengenai penetapan tersangka Bahar Bin Smith justru diungkapkan oleh kuasa hukumnya yakni Azis Yanuar.

Azis mengungkapkan bahwa Bahar dijerat penyidik dengan pasal yang disangkakan pelapor, yakni pasal UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, Pasal 207 KUHP, Pasal 16 jo Pasal 4 huruf b angka 1 dan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2).

Bahar sempat diperiksa selama hampir 11 jam oleh penyidik Bareskrim. Dalam pemeriksaan tersebut Bahar dicecar 29 pertanyaan oleh tim penyidik Bareskrim Mabes Polri.


SUMBER
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: