![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhT-zENt5xvGyyFE5Ya80U6WPO_Bx7_7Cs-8fxyqrpb3YsWxYrxJfHJRnoxHZb86ezR98UKSGM-9WaiRQuFj0sY2I7RjZeJt1H36O7y7vfjIF-N_AGb11p5IS7KYKeMVK7vydPM3CjTIB8B/s1600/19.12-foto-bantaeng-narkoba.jpg)
NUSANEWS - Gassing (40), petani bersama istrinya, Canci (40) beberapa pekan terakhir yang juga warga Kampung Bungung Pandan, Desa Papan Loe, Kec. Pajukukang, Kabupaten Bantaeng itu, kerap didatangi warga.
Merasa resah. Warga pun curhat ke aparat kepolisian. Petugas melakukan penyelidikan, didapatlah informasi aktivitas terlarang pasangan suami istri itu (Pasutri) ini merupakan pelaku bandar sabu-sabu.
Selanjutnya, Rabu (19/12/2018) dinihari, saat pasutri itu transaksi narkoba di ruang tamu, tiba Tim Tindak Tegas Terukur Terpercaya dan Profesional (T4P) Polres Bantaeng bersama Sat Narkoba Polres Bantaeng langsung menyergapnya.
Hasil interogasi, pasutri ini mengakui, keduanya sudah lama menjadi pengedar sabu- sabu. Narkotika diperoleh dari pria E. Saat pencarian ke kediaman E, rumahnya dalam keadaan kosong.
Kapolres Bantaeng AKBP Adip Rojikan menuturkan, fakta ini menunjukan, di Bantaeng ada penyalahgunaan narkoba. “Untuk itu saya mengajak seluruh lapisan masyarakat, untuk berperan dalam upaya pencegahannya,” imbaunya.
Barang bukti diamankan berupa 1 saset kecil berisi butiran kristal, diletakkan di meja, serta beberapa saset kosong disimpan di kolong rumah. Uang penjualan sabu- sabu Rp1 juta, 1 kunci letter ‘T’ dan 6 unit hp berbagai merek.
Pasutri beserta barang bukti, telah diserahkan ke Polres Bantaeng untuk proses selanjutnya.
SUMBER