logo
×

Kamis, 20 Desember 2018

OTT KPK di Kemenpora, Deputi IV, Sekjen dan Bendahara KONI Tersangka

OTT KPK di Kemenpora, Deputi IV, Sekjen dan Bendahara KONI Tersangka

NUSANEWS -  Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora RI) Mulyana, akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (19/12) malam.

Penetapan itu dilakukan setelah Komisi Pemberantaran Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan intensif selama 1×24 jam dan dilanjutkan dengan gelar perkara.

KPK menetapkan Mulyana sebagai tersangka penerima suap dalam kasus suap penyaluran bantuan pemerintah dari Kemenpora kepada KONI.

Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, saat menggelar konferensi pers, di KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (19/12) malam.

“Disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait penyaluran bantuan melalui Kemenpora kepada KONI 2018 dan gratifikasi berhubungan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas,” kata Saut.

Selain Mulyana, lembaga antirasuah itu juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka.

Mereka adalah Adhi Purnomo (pejabat pembuat komitmen di Kemenpora) dan Eko Triyanto (staff di Kemenpora) sebagai pihak penerima suap.

“Sementara pihak pemberi yakni Ending Fuad Hamidy Sekjen KONI dan Jhonny E Awuy Bendum KONI,” imbuhnya.

Saut menjelaskan, dana hibah dari Kemenpora yang dialokasikan untuk KONI sebesar Rp 17,9 miliar, dengan komitmen fee untuk pihak pejabat Kemenpora sebesar Rp 3,4 miliar.

“Sebelum proposal diajukan diduga telah ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp 17,9 miliar yaitu sejumlah Rp 3,4 miliar,” jelasnya.

Atas kasus tersebut, KPK menetapkan Ending dan Jhonny sebagai pemberi suap dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara sebagai pihak penerima, Mulyana disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan Adhi dan Eko dan ET disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.

Untuk diketahui, sebelumnya KPK menyebut sudah memeriksa sembilan orang dalam kasus tersebut dan kemudian bertambah menjadi 12 orang.

Untuk barang bukti yang diamankan juga bertambah. Dari sebelumnya hanya menyita uang tunai Rp300 juta, sampai akhirnya menjadi miliaran rupiah.


SUMBER
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: