NUSANEWS - Guna memastikan pelayanan publik 24 Jam di sektor-sektor penting terselenggara dengan baik, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke RSUH Adam Malik Medan, Jumat (7/12/2018) dini hari.
Tim Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara yang terdiri dari Edward Silaban, Hana F Ginting dan Ganda Yoga Pangestu tiba di lokasi pada Jum’at (07/12/2018) sekitar 01.20 WIB.
Tim langsung melakukan sidak pada sarana-sana rumah sakit seperti Ruang Informasi, Instalasi Gawat Darurat (IGD) dan Ruang Inap.
Tim Ombudsman Perwakilan Sumut menemukan beberapa layanan yang tidak siap dalam memberi layanan. Padahal mestinya, layanan tersebut harus tetap ada selama 24 jam.
Misalnya, layanan Pusat Informasi 24 Jam tidak dijaga. Kemudian, terdapat dua toilet di ruang rawat inap tidak berfungsi. Selain itu, juga tidak ditemukan ada pemampangan standar pelayanan publik seperti persyaratan, jangka waktu, biaya, motto layanan, visi misi layanan dan maklumat pelayanan.
“Jadi, kita tidak menemukan pelanggaran yang sifatnya berat. Yang kita temukan adalah pelanggaran-pelanggaran kecil tapi sifatnya sangat penting,” tutur Edward Silaban selaku ketua tim.
Meskipun tidak ditemukan pelanggaran berat, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut tetap meminta kepada RSUP H Adam Malik untuk memperbaiki pelanggaran-pelanggaran yang ditemukan tersebut untuk terselenggaranya pelayanan publik yang baik.
Sementara, Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sumatera, Abyadi Siregar menyampaikan, selain RSUP H Adham Malik, pihaknya juga akan melakukan sidak terhadap Penyelenggara Pelayanan 24 Jam lainnya untuk memastikan terselenggaranya pelayananan publik 24 Jam dengan baik di Sumut.
“Jadi, monitoring pelayanan publik 24 Jam ini masih akan terus berlanjut,” kata Abyadi Siregar.
SUMBER