NUSANEWS - Jaksa penuntut di Minnesota, Amerika Serikat, tidak akan menjatuhkan tuntutan hukum kepada miliarder dan CEO JD.com Inc asal Cina, Richard Liu atau Liu Qiangdong. Jaksa Michael Freeman mengatakan ada masalah dalam pembuktian karena dalam tuduhan kriminal semuanya harus dapat dibuktikan tanpa keraguan.
Dalam pernyataannya, Jumat, 21 Desember 2018, Freeman menjelaskan setelah sebuah investigasi dilakukan oleh Kepolisian Minnesota dan sebuah evaluasi dilakukan oleh empat jaksa senior, pihaknya tidak menemukan beban pembuktian yang sesuai standar mereka. Dengan begitu kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan miliarder Liu, tidak bisa dilanjutkan secara hukum.
Liu, 45 tahun, sebelumnya dituduh telah melakukan perkosaan pada seorang mahasiswi asal Cina yang berkuliah di Universitas Minnesota. Percobaan perkosaan ini dilakukan saat Liu melakukan kunjungan bisnis ke Amerika Serikat.
"Karena kami tidak ingin mengorbankan kembali perempuan muda dalam kasus ini, maka kami tidak akan berbicara lebih detail," kata Freeman seperti dikutip dari Reuters, Sabtu 22 Desember 2018.
Liu dibebaskan tanpa tuntutan setelah 17 jam ditahan pada 31 Agustus 2018. Dia segera kembali ke Cina tak lama setelah dibebaskan dan kembali bekerja mengembangkan JD.com, salah satu perusahaan e-commerce terbesar di Cina. Perwakilan JD.com menyatakan Liu tidak bersalah atas tuduhan pelecehan seksual yang diarahkan padanya.
Kasus ini menarik perhatian luas masyarakat Cina. Jaksa Freeman menegaskan putusan pihaknya tidak ada sangkut pautnya dengan status Liu yang seorang miliarder dan seorang pengusaha asing.
SUMBER