logo
×

Jumat, 07 Desember 2018

Makanya Habib Bahar Hormati Presiden Dong, PDIP: Masyarakat Jangan Niru Yah

Makanya Habib Bahar Hormati Presiden Dong, PDIP: Masyarakat Jangan Niru Yah

NUSANEWS - Habib Bahar bin Smith akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani lebih kurang 11 jam pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri.

Ia dijerat dengan pasal berlapis.

Yakni Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Serta Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 dan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Indivasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Menanggapi penetapan tersangka pria berambut cat pirang itu, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto pun angkat bicara.

Hasto menyatakan, penetapan tersangka atas Bahar itu memang sudah sepatutnya dan dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku.

Demikian disampaikan Hasto di sela-sela pembekalan Tim Kampanye Daerah (TKD) di Hotel Sahid, Jakarta Pusat, Jumat (7/12/2018).

“Siapa pun presidennya, itu menjadi presiden dari kita semua, sehingga kita hormati,” tegasnya.

Politisi asal Yogyakarta itu menambahkan, apa yang sudah disampaikan Bahar bukan lagi sekedar kritik dan mencela semata.

“Apa yang disampaikan oleh beliau (Bahar) bukan sekadar mencela, mengkritik, tetapi kan sudah ujaran kebencian sehingga dampaknya lah yang harus kami lihat,” lanjutnya.

Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf ini menilai, Bareskrim Polri telah melakukan tugas dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam menetapkan Bahar sebagai tersangka.

Karena itu, Hasto mengimbau kepada masyarakat agar tidak meniru Bahar. Terlebih Indonesia memiliki kultur ketimuran yang sopan.

“Kami inginkan pemilu ini, merupakan adu gagasan, adu rekam jejak, program, sehingga harus sesuai juga dengan kepribadian kita sebagai orang timur,” tandas Hasto.

Diberitakan PojokSatu.id sebelumnya, Juru Bicara TKN Jokowi-Ma’ruf, Irma Suryani Chaniago mengatakan apa yang dilakukan oleh Bareskrim Polri adalah murni penegakan hukum.

Karena Bahar dinilai bersalah karena telah menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) adalah banci.

“Iya ini (murni penegakan hukum). Karena mencaci orang lain siapapun dia, ada klausul hukumnya yakni pencemaran nama baik,” ujar Irma, Jumat (7/12).

Lebih lanjut, Ketua DPP Partai Nasional Demokrat (Nasdem) ini menambahkan, apabila nantinya penetapan tersangka Habib Bahar adalah bentuk kriminaliasasi ulama.

Maka dia menduga ini adalah bagian untuk mengintervensi penegakan hukum dengan dalih agama.

Pihak-pihak tertentu lantas menyebut yang dilakukan oleh pihak kepolisian adalah bentuk kriminalisasi terhadap ulama.

“Menurut saya ini strategi mengintervensi hukum dengan dalih agama. Strategi ini sekarang banyak dilakukan. Kalau terus-terus dilakukan kita akan jadi seperti Suriah,” katanya.

Padahal Irma mengatakan, hukum harus menjadi ujung tombak keadilan. Di mata hukum semuanya sama. Tidak membeda-bedakan tingkat strata atau derajat seseorang.

“Di depan hukum siapapun sama, mau dia presiden, pejabat tinggi, ulama, rakyat jelata semuanya sama. Kalau memang melanggar hukum ada sanksinya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Kombes Syahar Diantono mengatakan pihaknya telah menetapkan penceramah Bahar bin Ali bin Smith sebagai tersangka.

Syahar menuturkan, penetapan tersangka itu setelah dilakukan rangkaian pemeriksaan dan penandatangan berita acara pemeriksaan (BAP) oleh Bahar dan kuasa hukumnya, Azis Yanuar.


SUMBER
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: