NUSANEWS - Polres Bone menggelar prosesi pemecatan melalui Uacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (UPTDH) terhadap oknum anggotanya, Aiptu Mustari Arasa, Jumat (7/12/2018).
Aiptu Mustari yang juga Banit Shabara Polsek Ponre ini tidak hadir saat prosesi pemecatan tersebut.
Aiptu Mustari dibekuk oleh Ditnarkoba Polda Sulsel pada, Senin, 18 April 2016 lalu.
Menurut Kapolres Bone AKPB Kadarislam Kasim, saat penangkapan, anggota kepolisian itu kedapatan menguasai narkoba jenis sabu sabu seberat 38 gram.
Usai penangkapan itu, kemudian digelandang ke Polda sulsel dan menjalani pemeriksaan. Saat menjalani tes urine, Mustari juga positif mengonsunsi sabu-sabu.
Sebelum pemecatan, Oktober lalu dia sempat mengajukan banding. Namun keputusan tersebut tidak bisa diubah.
“Meski Mustari tidak hadir, tetapi sudah diserahkan ke kita maka upacara tadi bersifat absensia,” beber Kadarislam Kasim dikutip Pojoksulsel.com dari Fajaronline.
Mustari dipecat karena melanggar pasal 11 huruf (a) PP. RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri dan Pasal 22 ayat (1) huruf (a) Perkap nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
SUMBER