NUSANEWS - Habib Bahar bin Smith akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani lebih kurang 11 jam pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri.
Hal itu terkait dengan kasus ujaran kebencian kepada dan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Ia dijerat dengan pasal berlapis. Yakni Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Serta Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 dan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Indivasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kendati demikian, pria dengan rambut bercat pirang itu masih tidak ditahan oleh polisi.
Kasus itu sendiri kini tengah dikebut oleh jajaran Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri.
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Syahar Diantono mengatakan, saat berkas dirasa lengkap, maka akan dikirim ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Penyidik akan menindaklanjuti penyidikan, kalau pemeriksaan sudah cukup, alat bukti juga cukup dan lengkap, maka akan dilakukan pemberkasan, dan langsung dilimpahkan ke jaksa,” kata Syahar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (7/12).
Terlebih lagi, lanjutna, penyidik juga sudah memeriksa Habib Bahar dan keterangan sudah dimasukkan ke dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
“Dia juga sudah diperiksa sebagai tersangka,” tambah dia.
Tak hanya itu, sambung Syahar, pihaknya juga tengah megejar sosok yang pertama kali mengunggah video ceramah Bahar tersebut.
“Pemeriksaan penyidikan selanjutnya berkembang juga terkait Undang-Undang ITE, siapa yang (pertama kali) meng-upload dan menyebarkan ceramah itu,” terangnya.
Sementara itu, penyidik juga tengah fokus untuk menguatkan bukti pelanggaran UU 40 tahun 2008 tentang Diskriminasi Ras dan Etnis yang diduga dilakukan Habib Bahar.
“HBS kan dia tidak menyebarkan dan mengunggah. Makanya fokus penyidikakn HBS ke UU nomor 40 tahun 2008,” terang dia.
Diberitakan PojokSatu.id sebalumnya, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengapresiasi kinerja kepolisian yang bekerja sebagaimana mestinya sesuai dengan hukum yang berlaku.
Anak buah Megawati Soekarnowati itu juga menyatakan, apa yang disampaikan pendiri Majelis Pembela Rasulullah sudah bukan lagi kritik semata.
Demikian disampaikan Hasto di sela-sela pembekalan Tim Kampanye Daerah (TKD) di Hotel Sahid, Jakarta Pusat, Jumat (7/12/2018).
“Apa yang disampaikan oleh beliau (Bahar) bukan sekadar mencela, mengkritik, tetapi kan sudah ujaran kebencian sehingga dampaknya lah yang harus kami lihat,” katanya.
Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf ini menjelaskan, sebagai orang timur, masyarakat Indonesia diajarkan bertuturkata sopan dan santun.
Bahkan hal itu sudah diajari sejak masa kanak-kanak.
“Siapa pun presidennya, itu menjadi presiden dari kita semua, sehingga kita hormati,” tegasnya.
Politisi asal Yogyakarta itu menekankan, Jokowi sejatinya sangat terbuka dengan kritik. Akan tetapi, kritik yang disampaikan tentu tidak seenaknya dan malah melakukan penghinaan.
Jokowi pun disebutnya bukan sosok pemimpin yang menutup diri dan bukan juga pemimpin yang mengumbar kekerasan.
“Tapi pemimpin yang menampilkan watak yang merangkul, melindungi seluruh bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia,” tekan dia.
Karena itu, Hasto juga memastikan penetapan tersangka pada Bahar itu bukanlah bagian dari kriminalisasi terhadap ulama.
Karena apa yang dilakukan Bahar bin Ali adalah salah, dan polisi juga sudah mempunyai alat bukti yang cukup.
“Tidak pernah namanya ulama masa dikriminalisasi. Yang namanya upaya untuk menegakkan hukum itu harus berdiri di atas seluruh kepentingan pribadi,”
“Hukum harus ditegakkan dengan pinsip keadilan dan prinsip kemanusiaan itu,” pungkasnya.
SUMBER