NUSANEWS - Polisi menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka lantara ceramahnya yang diduga menghina Presiden Jokowi.
Dalam pemeriksaannya, penyidik menjerat pemimpn Majelis Pembela Rasulullah itu dengan pasal 16 ayat 4 huruf (a) ke-2 UU 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi dan Ras.
Sebenarnya Bahar dituduh melanggar sejumlah pasal. Hanya saja dalam pemeriksaan saksi ahli, penyidik secara spesifik memfokuskan Bahar pada UU 40 itu.
“Ada UU ITE, ada pidana umum dan UU 40 itu,” kata Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Syahar Diantono, Jumat (7/12/2018).
Pada saat penyidikan, sambung Syahar, penyidik menemukan bukti yang mengarah pelanggaran pasal 16 UU 40/2008 dilakukan oleh Bahar
“Nah itu materi penyidik lah karena sudah ada ahli diperiksa, saksi ahli bahasa,” demikian Syahar.
Pasal 16 UU 40/2008 menyatakan setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, atau angka 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Padahal sebelumnya di tengah pemeriksaan, kuasa hukum dengan amat meyakinkannya menyatakan habib bahar tidak akan menjadi tersangka.
Siapa saksi ahli yang menjadi dasar kuat polisi menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka?
SUMBER