Oleh: Muhammad Akmal Latang*
Adanya permintaan Kemendagri kepada KPU untuk menyisipkan data pemilih tambahan sebanyak 31 juta sekian sebagai tambahan pemilih di tahun 2019 yang akan datang menimbulkan kecurigaan adanya permainan penggelembungan suara pada pemilu mendatang.
Pasalnya data yang diserahkan oleh kemendagri ke KPU tersebut diserahkan setelah KPU menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 185 juta pemilih untuk pilpres tahun 2019 mendatang.
Kemendagri terkesan sangat memaksakan DPT tersebut karena sebelum penetapan DPT kemendagri telah menyerahkan Data Penduduk Pemilih Potensial Pemilu ke KPU sebanyak 196 juta namun setelah di telisik oleh KPU dan Parpol, hanya ditetapkan sebanyak 185 juta Pemilih karena masih ditemukan adanya DPT ganda sebanyak 25 juta.
Namun demikian KPU seakan bertindak tidak netral, pasalnya data sisipan dari Kemendagri sebanyak 31 juta tersebut belum boleh dibuka dengan alasan kerahasiaan karena adanya tekanan dari Kemendagri ke KPU yang meminta agar data tersebut tidak dibuka.
Kejanggalan seperti ini bukan yang pertama terjadi, tahun 2014 pun telah banyak ditemukan dan telah dilaporkan penggelembungan suara oleh Partai Politik.(Sumber)
Masyarakat mencurigai hal tersebut merupakan dugaan rencana pelanggaran pemilu yang sengaja dilakukan oleh pihak penguasa untuk mengamankan suara, karena menurut kabar angin beberapa survey menyatakan elektabilitas Jokowi yang kian mendekati hari pemilihan kian menurun.
SUMBER