NUSANEWS - Wakil Ketua TKN Jokowi-Amin, Arsul Sani menilai kasus fitnah La Nyalla Mattalitti tidak perlu dilanjutkan. Pasalnya, La Nyalla sudah meminta maaf dan mengakui kesalahannya.
“Sudah mengakui kesalahannya, saya pakai istilah itu, bukan istilahnya Pak La Nyalla. Mengakui kekeliruannya, ya terulang juga,” ucap Arsul dikutip dari tayangan berita TV One.
“Karena yang paling penting itu, beliau tidak bergabung di TKN, tapi bergabung sebagai pendukung pak Jokowi. Ya untuk apa juga dilaporkan,” kata Arsul.
Arsul menilai, hal yang sama akan dilakukan kubu Prabowo jika dihadapkan dengan kasus seperti La Nyalla.
“Saya kira hal yang sama, begitu banyak tokoh di media sosial itu, juga melakukan hal yang sama, kalau hari ini melakukan hal yang sama seperti yang dilakukan La Nyalla. Untuk apa juga kemudian dilakukan proses secara hukum,” tandasnya.
Sementara pendapat berbeda disampaikan Mahfud MD. Menurutnya, seharusnya kasus La Nyalla ditindak secara hukum.
“Karena orang yang menghina Jokowi dan memfitnah Jokowi juga ditindak. Sebab itulah harus dilakukan hal yang sama,. Meskipun pendukungnya. Itu prinsip hukum,” kata Mahfud.
Kalau itu dimasukkan dalam delik aduan, lanjut Mahfud, itu sudah kadaluwarsa.
“Kalau dimasukkan ke delik aduan, harus Pak Jokowi sendiri yang mengadu, gitu kan. Dua hal ini tidak terpenuhi. Tetapi kalau mau dimasukkan ke delik umum, bisa saja, tinggal polisi kreatif aja,” tegas Mahfud.
Simak videonya:
La Nyalla fitnah & menghina Jokowi..!— JABAR (@tijabar) 20 Desember 2018
Setelah meminta maaf menurut Asrul Sani TKN JKW-KMA tdk perlu diproses hukum - Menurut Prof @mohmahfudmd harus di proses hukum. Warganet setuju siapa?
RT: Prof. Mohommad Mahfud MD.
Like: Asrul Sani. #2019GantiPresiden #2019PrabowoSandi pic.twitter.com/IYEEygGDhn
SUMBER