NUSANEWS - Kasus pembunuhan seorang pengusaha solar di Penjaringan, Jakarta Utara lima bulan lalu memasuki sidang kedua di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa 11 Desember 2018. Korban bernama Herdi alias Acuan (45) dibunuh beberapa orang dengan cara ditembak di jalanan umum di depan rumahnya pada Jumat malam tanggal 20 Juli 2018.
Korban meninggalkan seorang istri dan empat orang anak yang masih dibawah umur. Keluarga korban termasuk istri dan adik korban mengaku sudah menerima surat panggilan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk datang memberi kesaksian pada persidangan kedua nanti.
Istri dan adik korban mengungkapkan keinginannya agar Jaksa dan Pengadilan dapat memberikan mukuman yang seberat-beratnya kepada para terdakwa. Dewi (39) istri korban masih merasakan duka yang mendalam pasca kepergian sang suami. Kini, ia harus bekerja sendiri dan mengurus anak-anak yang masih bersekolah.
“Saya berharap para pelaku bisa dihukum seberat-beratnya. Saya sekarang orang tua tunggal dan anak-anak saya empat masih di bawah umur,” kata Dewi di Jakarta, Jumat (7/12).
Dewi mengatakan dia sangat ingin hadir memberi kesaksian di persidangan nanti. Sebagai orang tua tunggal dia juga harus bekerja menghidupi anak-anaknya.
“Saya ingin sekali hadir (di persidangan), tapi saya harus mengurus izin cuti dulu,” ujar Dewi.
September lalu Dewi atas nama keluarga korban sudah membuat pengaduan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) termasuk meminta perlindungan dari LPSK.
“Ini kan pembunuhan berencana. Wajar kalau saya dan keluarga merasa terancam,” tegas Dewi.
Polda Metro Jaya berhasil menangkap otak dan jaringan pembunuhan beberapa hari setelah kejadian. Penangkapan terjadi beberapa tempat di Jakarta, Bekasi dan Maluku.
Penangkapan disertai dengan penyitaan beberapa alat bukti yang digunakan para tersangka dalam melakukan pembunuhan termasuk senjata api yang diduga digunakan untuk menembak korban.
SUMBER