NUSANEWS - Penolakan peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terus bergulir.
Kali ini giliran Koordinator Wilayah Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Maluku Utara (Malut) Said Amir yang menganggap PP tersebut bukan sulosi bagi para honorer K2.
“PP Manajemen PPPK bukti kalau Presiden Jokowi tidak adil. Kami sudah baca PP-nya. Isinya bukan untuk memenuhi kebutuhan tapi kepentingan,” kata Said kepada JPNN (JawaPos Grup/Pojoksatu.id), Jumat (7/12).
Jika mau adil, lanjut Said, seharusnya Jokowi mengeluarkan kebijakan yang berkeadilan. Apalagi sudah menerbitkan Keppres sebagai payung hukum pengangkatan bidan desa PTT pusat yang usianya di atas 35 tahun menjadi PNS.
“Apa beda pengabdian honorer K2 dengan bidan desa PTT pusat. Sama-sama mengabdikan diri untuk negara ini. Kok ada perbedaan begitu. Katanya negara hadir untuk rakyatnya, nyatanya hadir untuk kelompok tertentu saja,” kritik Said.
Bahkan, lanjut Said, yang membuat miris, lanjutnya, PP 49/2018 sepertinya hanya mengakomodir guru dan tenaga kesehatan. Ini sangat tidak manusiawi sehingga wajar bila seluruh honorer K2 menolak PPPK.
Dia juga menyinggung pembahasan revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mandek lantaran tidak ada itikad baik pemerintah dalam mem-PNS-kan honorer K2.
“Surat presiden sudah ada, kami berharap ada kebijakan yang berkeadilan oleh negara ini,” pungkasnya.
Honorer Akan Gugat PP 49 ke MA
Sebelumnya, para tenaga honorer berencana mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA). Mereka kecewa karena Jokowi tidak menerbitkan PP yang secara khusus mengatur soal Guru Tidak Tetap (GTT) dan tenaga kependidikan honorer.
“Seluruh guru honorer kecewa dengan PP 49 ini. PP ini hanya untuk umumnya calon pegawai honorer dan tidak spesifik mengakomodir GTT dan tenaga kependidikan honorer,” kata Dr Andi M Asrun SH MH, pengacara guru honorer di Jakarta, Selasa (4/12).
Dia mengatakan akan mendampingi guru-guru honorer untuk mengajukan gugatan ke MA terkait terbitnya PP Manajemen PPPK.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Pakuan ini menilai, PP 49/2018 bertentangan dengan rasa keadilan dan kepastian hukum sebagaimana dijamin dalam UUD 1945.
“PP 49/2018 tidak bisa dilaksanakan karena harus menunggu dua tahun, makanya kami gugat agar dicabut,” ujarnya.
Dihubungi terpisah, pengurus Forum Honorer K2 Persatuan Guru Republik Indonesia (FHK2 PGRI) Riyanto Agung Subekti alias Itong menambahkan, pihaknya didampingi pengacara Andi Asrun akan menggugat PP tersebut karena dinilai merugikan. Mereka juga mendesak agar PP tersebut dicabut.
Sementara Ketum Umum Pengurus Pusat Ikatan Guru Indonesia (IGI) Muhammad Ramli Rahim mengungkapkan, isi PP 49/2018 hampir sama dengan memindahkan tandatangan bupati/walikota atau gubernur kepada menteri.
Aturan itu tidak banyak berbeda dengan sistem PTT atau honorer selama ini. Penggajiannya tidak jelas apakah pemerintah pusat atau daerah dan masanya hanya setahun.
“Dengan seleksi ketat dan kewajiban sertifikat profesi maka hampir bisa dipastikan honorer yang ada saat ini akan sangat banyak yang kehilangan statusnya. Padahal sesunguhnya pemerintah mampu dan bisa mencukupkan guru di seluruh sekolah negeri di seluruh Indonesia dengan status PNS,” tandasnya.
SUMBER