NUSANEWS - Bareskrim Polri resmi menetapkan Habib Bahar bin Ali bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana kejahatan terhadap penguasa, dan juga ujaran kebencian.
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Tim Kampanye Jokowi-Ma’ruf Amin, Irma Suryani Chaniago mengatakan apa yang dilakukan oleh Bareskrim Polri adalah murni penegakan hukum. Karena Habib Bahar dinilai bersalah karena telah mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) adalah banci.
“Iya ini (murni penegakan hukum). Karena mencaci orang lain siapapun dia, ada klausul hukumnya yakni pencemaran nama baik,” ujar Irma saat dihubungi, Jumat (7/12).
Lebih lanjut, Ketua DPP Partai Nasional Demokrat (Nasdem) ini menambahkan, apabila nantinya penetapan tersangka Habib Bahar adalah bentuk kriminaliasasi ulama. Maka dia menduga ini adalah bagian untuk mengintervensi penegakan hukum.
Karena dengan dalih agama. Pihak-pihak tertentu lantas menyebut yang dilakukan oleh pihak kepolisian adalah bentuk kriminalisasi terhadap ulama.
“Menurut saya ini strategi mengintervensi hukum dengan dalih agama. Strategi ini sekarang banyak dilakukan. Kalau terus-terus dilakukan kita akan jadi seperti Suriah,” katanya.
Padahal Irma mengatakan, hukum harus menjadi ujung tombak keadilan. Di mata hukum semuanya sama. Tidak membeda-bedakan tingkat strata atau derajat seseorang.
“Di depan hukum siapapun sama, mau dia presiden, pejabat tinggi, ulama, rakyat jelata semuanya sama. Kalau memang melanggar hukum ada sanksinya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Kombes Pol, Syahar Diantono mengatakan pihaknya telah menetapkan penceramah Bahar bin Ali bin Smith sebagai tersangka.
Syahar menuturkan, penetapan tersangka itu setelah dilakukan rangkaian pemeriksaan dan penandatangan berita acara pemeriksaan (BAP) oleh Bahar dan kuasa hukumnya, Azis Yanuar. ”
Adapun Bahar dijerat dengan Pasal 16 juncto Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Pasal 45 juncto 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan Pasal 207 KUHP.
Dalam video yang beredar di YouTube, Habib Bahar bin Ali bin Smith menyebut Jokowi sebagai pengkhianat negara dan rakyat. Ia juga menyebut Jokowi sebagai seorang banci dan menyerukan untuk membuka celananya.
Adapun video itu, belakangan diketahui saat perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW pada 17 November 2018 lalu di daerah Batu Ceper, Tangerang, Banten.
“Kamu kalau ketemu Jokowi, kalau ketemu Jokowi, kamu buka celananya jangan-jangan haid Jokowi itu, kayaknya banci itu,” ucap Habib Smith dalam video.
SUMBER