NUSANEWS - Habib Bahar bin Smith akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani lebih kurang 11 jam pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri.
Ia dijerat dengan pasal berlapis. Yakni Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Serta Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 dan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Indivasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kendati demikian, pria dengan rambut bercat pirang itu masih tidak ditahan oleh polisi.
Terkait penetapan tersangka Bahar itu, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengapresiasi kinerja kepolisian.
Menurutnya, polisi sudah bekerja sebagaimana mestinya sesuai dengan hukum yang berlaku.
Anak buah Megawati Soekarnowati itu juga menyatakan, apa yang disampaikan pendiri Majelis Pembela Rasulullah sudah bukan lagi kritik semata.
Demikian disampaikan Hasto di sela-sela pembekalan Tim Kampanye Daerah (TKD) di Hotel Sahid, Jakarta Pusat, Jumat (7/12/2018).
“Apa yang disampaikan oleh beliau (Bahar) bukan sekadar mencela, mengkritik, tetapi kan sudah ujaran kebencian sehingga dampaknya lah yang harus kami lihat,” katanya.
Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf ini menjelaskan, sebagai orang timur, masyarakat Indonesia diajarkan bertuturkata sopan dan santun.
Bahkan hal itu sudah diajari sejak masa kanak-kanak.
“Siapa pun presidennya, itu menjadi presiden dari kita semua, sehingga kita hormati,” tegasnya.
Politisi asal Yogyakarta itu menekankan, Jokowi sejatinya sangat terbuka dengan kritik. Akan tetapi, kritik yang disampaikan tentu tidak seenaknya dan malah melakukan penghinaan.
Jokowi pun disebutnya bukan sosok pemimpin yang menutup diri dan bukan juga pemimpin yang mengumbar kekerasan.
“Tapi pemimpin yang menampilkan watak yang merangkul, melindungi seluruh bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia,” tekan dia.
Karena itu, Hasto juga memastikan penetapan tersangka pada Bahar itu bukanlah bagian dari kriminalisasi terhadap ulama.
Karena apa yang dilakukan Bahar bin Ali adalah salah, dan polisi juga sudah mempunyai alat bukti yang cukup.
“Tidak pernah namanya ulama masa dikriminalisasi. Yang namanya upaya untuk menegakkan hukum itu harus berdiri di atas seluruh kepentingan pribadi,”
“Hukum harus ditegakkan dengan pinsip keadilan dan prinsip kemanusiaan itu,” pungkasnya.
Diberitakan PojokSatu.id sebelumnya, Juru Bicara TKN Jokowi-Ma’ruf, Irma Suryani Chaniago mengatakan apa yang dilakukan oleh Bareskrim Polri adalah murni penegakan hukum.
Karena Bahar dinilai bersalah karena telah menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) adalah banci.
“Iya ini (murni penegakan hukum). Karena mencaci orang lain siapapun dia, ada klausul hukumnya yakni pencemaran nama baik,” ujar Irma, Jumat (7/12).
Lebih lanjut, Ketua DPP Partai Nasional Demokrat (Nasdem) ini menambahkan, apabila nantinya penetapan tersangka Habib Bahar adalah bentuk kriminaliasasi ulama.
Maka dia menduga ini adalah bagian untuk mengintervensi penegakan hukum dengan dalih agama.
Pihak-pihak tertentu lantas menyebut yang dilakukan oleh pihak kepolisian adalah bentuk kriminalisasi terhadap ulama.
“Menurut saya ini strategi mengintervensi hukum dengan dalih agama. Strategi ini sekarang banyak dilakukan. Kalau terus-terus dilakukan kita akan jadi seperti Suriah,” katanya.
Padahal Irma mengatakan, hukum harus menjadi ujung tombak keadilan. Di mata hukum semuanya sama. Tidak membeda-bedakan tingkat strata atau derajat seseorang.
“Di depan hukum siapapun sama, mau dia presiden, pejabat tinggi, ulama, rakyat jelata semuanya sama. Kalau memang melanggar hukum ada sanksinya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Kombes Syahar Diantono mengatakan pihaknya telah menetapkan penceramah Bahar bin Ali bin Smith sebagai tersangka.
Syahar menuturkan, penetapan tersangka itu setelah dilakukan rangkaian pemeriksaan dan penandatangan berita acara pemeriksaan (BAP) oleh Bahar dan kuasa hukumnya, Azis Yanuar.
SUMBER