NUSANEWS - Tokoh pemuda Betawi Eky Pitung menganggap Habib Bahar Bin Smith sebagai tokoh yang levelnya mendekati Habib Rizieq Shihab. Sosok Bahar, menurut dia, menjawab kerinduan terhadap Rizieq yang sudah lama di Arab Saudi dan tak pulang-pulang ke Jakarta.
"Habib Bahar dan Habib Hanif itu dua ulama muda yang menjawab kerinduan umat Islam kepada Imam Besar Habib Rizieq Shihab," kata Eky Pitung, Jumat (7/12).
Tetapi, Eky Pitung enggan mengomentari mengenai kasus hukum yang menjerat Bahar. Bahar tadi malam ditetapkan oleh Badan Reserese dan Kriminal Polri menjadi tersangka kasus ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo.
Menurut Eky Pitung, Bahar memiliki karakter berani dan keras, terutama ketika mengkritik penguasa.
"Ilmunya (dengan Habib Rizieq) pun mendekati ya," kata dia.
Itu sebabnya, kata Eky Pitung, ceramah-ceramah yang dibawakan Bahar dan Rizieq dipantau semua pihak. Menurut dia, ceramah kedua tokoh dianggap oleh sebagian kalangan berbahaya karena bisa menarik massa.
"Saya yakin beliau lebih kuatlah dari umat yang prihatin (karena penetapan tersangka)," kata dia.
Bahar belum bicara
Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Bahar meninggalkan gedung Badan Reserse Kriminal Polri melalui pintu belakang, semalam.
"(Habib Bahar) tadi sudah duluan (pulang) karena ada keperluan. Alhamdulillah belum (ditahan)," kata pengacara Aziz Yanuar di gedung Bareskrim.
Pernyataan Aziz Yanuar sekaligus mementahkan isu Bahar ditahan usai ditetapkan menjadi tersangka. Penetapan status tersangka dilakukan setelah Bahar menjalani pemeriksaan sekitar 11 jam, dari pukul 12.00 WIB hingga pukul 22.35 WIB.
Wartawan tidak bisa mewawancarai tokoh yang selama ini jadi sorotan itu karena ternyata sudah lebih dulu pergi. "Habib Bahar lewat pintu belakang sini," kata security.
Aziz Yanuar mengatakan pada waktu meninggalkan gedung, Bahar dikawal pendukung.
"Tadi pihak pengawalnya yang mengutus keluar (pintu belakang), kita sibuk pemberkasan," katanya.
Usai penetapan status tersangka, tim kuasa hukum melakukan diskusi untuk menentukan langkah berikutnya. Mengenai kemungkinan mengajukan praperadilan, masih dipertimbangkan.
"Kita berdiskusi lagi timnya (kuasa hukum) untuk menyikapi status tersangka ini. (Praperadilan) belum ada, masih diskusi," ujar Aziz Yanuar.
"Habib (Bahar) tidak ada respon yang bagaimana, karena kooperatif dan bersedia bertanggungjawab dengan perbuatannya," Aziz Yanuar menambahkan.
Bahar diduga melanggar Pasal 16 ayat 4 huruf (a) kedua Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2018 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 207 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
SUMBER