logo
×

Jumat, 07 Desember 2018

Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka, Segini Harta Kekayaan Bupati Jepara

Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka, Segini Harta Kekayaan Bupati Jepara

NUSANEWS - Bupati Jepara periode 2017-2022 Ahmad Marzuqi resmi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyuap hakim di Pengadilan Negeri (PN) Semarang bernama Lasito senilai Rp 700 juta. Penyuapan yang dilakukan oleh Ahmad agar Lasito bisa membebaskannya dari jerat hukum.

Jawapos.com (Grup Fajar) mencoba menelusuri harta kekayaan Bupati Jepara ini. Berdasarkan data yang diakses dari laman https://acch.kpk.go.id/aplikasi-lhkpn terungkap, Marzuqi memiliki total harta Rp 2,37 miliar yang dilaporkan ketika masih berstatus sebagai calon Bupati Jepara pada 16 September 2016.

Harta kekayaan tersebut meningkat senilai Rp 800 juta dari yang sebelumnya sebesar Rp 2,29 miliar yang dilaporkan pada 14 Mei 2014. Ahmad yang sudah dua periode memimpin Kabupaten Jepara ini memiliki sembilan bidang tanah dan/atau bangunan di penjuru Jepara. Total nilai dari hartanya di sektor itu tercatat mencapai Rp 441 juta.

Selain itu, catatan itu juga menyebutkan Ahmad mempunyai harta berupa kendaraan bermotor, seperti Nissan Grand Livina, Toyota Avanza, dan Kawasaki Ninja senilai Rp 451 juta. Ahmad juga memiliki simpanan berupa logam mulia senilai Rp 127 juta dan giro atau setara kas Rp 1,55 miliar. Kendati demikian, Ahmad juga memiliki utang yang dilaporkan sebesar Rp 206 juta.

Terpisah, data yang dimiliki Ahmad sebenarnya ada yang terbaru, tetapi masih dalam proses perbaikan. “Pelaporan (terakhir Ahmad Marzuqi) untuk kekayaan selama 2017 dikirim 1 Oktober 2018. Status pelaporan saat ini masih perlu perbaikan,” ucap juru bicara KPK Febri Diansyah.

Sedangkan untuk Lasito, Febri menyebutkan, yang bersangkutan belum pernah sama sekali menyetor LHKPN ke KPK. Dalam kasus ini, Ahmad dijerat KPK karena menyuap hakim praperadilan Lasito di Pengadilan Negeri (PN) Semarang untuk meloloskannya dari status tersangka di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng).

Saat itu, Ahmad dijerat Kejati Jateng terkait dengan dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik DPC PPP Kabupaten Jepara 2011-2014. Oleh karena itu, Lasito disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan, Ahmad disangkakan melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


SUMBER
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: