
NUSANEWS - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar mengklaim progres perekaman KTP Elektronik (e-KTP) sudah mencapai angka di atas 90 persen.
“Itu dari total potensi yang bisa kita rekam. Sementara merekam terus orang ini dek,” kata Kepala Disdukcapil Makassar Ariaty Puspasari Abady via telepon, Kamis (20/12/2018).
Menurutnya, pemerintah terus menyosialisasikan perekaman kepada masyarakat sebelum 31 Desember 2018. Pasalnya, Kementerian Dalam Negeri bakal memblokir data kependudukan penduduk dewasa usia di atas 23 tahun jika belum memiliki KTP elektronik.
Mereka yang datanya diblokir secara otomatis tak bisa berurusan dengan perbankan, BPJS, beasiswa, jaminan kesehatan, asuransi, dan lain-lain.
“Makanya padat pelayanan karena konsekuensi kalau tidak dilakukan updating data maka datanya akan dikunci. Itukan juga untuk merapikan data penduduk kita supaya lebih valid kan,” lanjut Puspa sapaan akrabnya.
Sementara itu, Sekretaris Disdukcapil Makassar Yarman, untuk mengantisipasi penyalahgunaan KTP Ganda, pihaknya juga melakukan pemusnahan dengan membakar e-KTP yang invalid. Sedikitnya 16.170 keping yang dibakar.
KTP tersebut merupakan KTP warga yang melakukan pergantian data kependudukan yang baru.
“Misalnya di KTP sudah menikah lalu mau diganti status maka kita ambil KTP lamanya dan membuatkan yang baru. Pindah domisili juga seperti itu,” tutup Yarman.
SUMBER