NUSANEWS - Pendiri Majelis Pembela Rasullah Habib Bahar bin Smith resmi ditetapkan sebagai Tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri. Habib Bahar ditetapkan sebagai Tersangka dalam kasus kasus ujaran kebencian dan kejahatan terhadap penguasa umum.
Hal itu diungkapkan salah satu kuasa hukum Habib Bahar, Aziz Yanuar usai mendampingi kliennya dalam menjalani pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri.
Habib Bahar diperiksa penyidik Bareskrim selama 11 jam dari mulai pukul 12.00 WIB ba'da zuhur hingga pukul 22.30 WIB. Habib Bahar keluar dari gedung Bareskrim secara diam-diam tanpa sepengetahuan awak media yang telah menunggunya.
Bahar dicecar penyidik sebanyak 29 pertanyaan untuk mengkonfirmasi seputar ceramahnya yang menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Jadi setelah pemeriksaan sepanjang hari ini kepada Habib Bahar, tim penyidik menetapkannya (habib Bahar) sebagai Tersangka," kata Aziz di Bareskrim, Gedung KKP, Jakarta Pusat, Kamis (6/12).
"Kami masih mendiskusikan upaya hukum praperadilan," sambungnya.
Habib Bahar Ali bin Smith diduga melanggar Pasal 16 ayat 4 huruf (a) ke-2 Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2018 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 207 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
SUMBER