logo
×

Sabtu, 08 Desember 2018

Demokrat: Kenaikan Gaji PNS Cair April buat Dongkrak Jokowi

Demokrat: Kenaikan Gaji PNS Cair April buat Dongkrak Jokowi

NUSANEWS - Partai Demokrat menuding kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 5 persen yang pencairannya dirapel pada April 2019 dilakukan semata-mata untuk mendongkrak elektabilitas Presiden Joko Widodo selaku petahana pada Pilpres 2019.

"Pemberian (PNS) gaji dirapel April itu terlalu politis. Tampak jelas bahwa ini politis demi kepentingan politik elektabilitas jelang pemilu," kata Ketua Divisi Hukum dan Advokasi DPP Demokrat Ferdinand Hutahaean kepada CNNIndonesia.com, Jumat (7/12).

Ferdinand mengatakan Jokowi sedang berupaya keras untuk mempertahankan kekuasaanya. Bahkan, Jokowi melakukannya dengan memperalat kekuasaan dan kebijakan saat proses pesta demokrasi lima tahunan berlangsung.

Meskipun demikian, Ferdinand menyebut PNS sudah cerdas dalam merespons kebijakan yang dikeluarkan Jokowi. Menurut Ferdinand, upaya Jokowi yang kali ini menggandeng mantan Rais Aam PBNU Ma'ruf Amin akan sia-sia.

"Kami percaya PNS akan memilih secara cerdas capres yang usung perubahan," ujarnya.

Di sisi lain, Ferdinand menyatakan gelombang Reuni Aksi 212 yang kemarin terlaksana dengan damai ikut menjatuhkan moral Jokowi. Sehingga penting bagi Jokowi untuk meningkatkan elektabilitas menjelang pemungutan suara pada 17 April 2019.

Demokrat menjadi salah satu partai pengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Partai besutan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu mengusung Prabowo-Sandi bersama Gerindra, PKS, dan PAN, serta Partai Berkarya.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut kenaikan gaji PNS sebesar 5 persen baru akan terealisasi pada April tahun depan. Hal ini lantaran payung hukum yang mengatur hal tersebut diperkirakan tak bisa terbit di akhir tahun ini.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Askolani mengatakan pihaknya bersama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) baru akan membahas Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur kenaikan gaji mulai Januari mendatang. Dengan demikian, menurut dia, PP tersebut kemungkinan baru bisa terbit pada Maret 2019.

Askolani menyebut kenaikan gaji abdi negara tahun depan seharusnya sudah dimulai sejak 1 Januari 2019. Setelah PP itu terbit, kenaikan gaji yang seharusnya diterima PNS antara Januari hingga Maret akan dibayar sekaligus pada April.

SUMBER
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: