logo
×

Kamis, 20 Desember 2018

Bukan Cuma Uang, Pejabat Kemenpora Juga Terima Barang-barang Mewah Ini

Bukan Cuma Uang, Pejabat Kemenpora Juga Terima Barang-barang Mewah Ini

NUSANEWS - Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora RI) Mulyana, akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (19/12) malam.

Penetapan itu dilakukan setelah Komisi Pemberantaran Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan intensif selama 1×24 jam dan dilanjutkan dengan gelar perkara.

KPK menetapkan Mulyana sebagai tersangka penerima suap dalam kasus suap penyaluran bantuan pemerintah dari Kemenpora kepada KONI.

Selain Mulyana, KPK juga menetapkan Adhi Purnomo (pejabat pembuat komitmen di Kemenpora) dan Eko Triyanto (staff di Kemenpora) sebagai pihak penerima suap.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyatakan, dua nama terakhir disebut diduga menerima uang suap Rp318 juta terkait hibah pemerintahan kepada KONI melalui Kemenpora RI Tahun Anggaran 2018.

“Sedangkan, diduga Mulyana menerima uang dalam ATM dengan saldo sekitar Rp100 juta,” beber Saut dalam konfernsi pers di KPK, Rabu (19/12) malam.

Tidak hanya itu, Mulyana diduga telah menerima pemberian-pemberian lainnya. Yakni satu unit mobil mewah Toyota Fortuner pada April 2018.

“Juni 2018 menerima sebesar Rp300 juta dari JEA dan September 2018 menerima 1 unit smartphone SAMSUNG Galaxy Note 9,” ungkap dia.

Saut menambahkan, dana hibah dari Kemenpora untuk KONI yang dialokasikan adalah sebesar Rp17,9 miliar.

“Di tahap awal, diduga KONI mengajukan proposal kepada Kemenpora untuk mendapatkan dana hibah tersebut. Diduga pengajuan dan penyaluran dana hibah sebagai ‘akal-akalan’ dan tidak didasari kondisi yang sebenarnya,” kata saut.

Saut menyebut sebelum proposal diajukan, diduga telah ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp17,9 miliar, yaitu sejumlah Rp3,4 miliar.

Atas kasus tersebut, KPK menetapkan Ending dan Jhonny sebagai pemberi suap dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara sebagai pihak penerima, Mulyana disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan Adhi dan Eko dan ET disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.

Untuk diketahui, sebelumnya KPK menyebut sudah memeriksa sembilan orang dalam kasus tersebut dan kemudian bertambah menjadi 12 orang.

Untuk barang bukti yang diamankan juga bertambah. Dari sebelumnya hanya menyita uang tunai Rp300 juta, sampai akhirnya menjadi miliaran rupiah.



SUMBER
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: