NUSANEWS - DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengaku tidak tahu papan reklame (billboard) Ketua Umumnya, M Romahurmuziy disegel Satpol PP DKI Jakarta.
“PPP tidak tahu menahu terkait dengan pemasangan bilboard tersebut,” ujar Wakil Sekjen PPP, Ahmad Baidhowi dalam pesan singkat dilansir Rmol, Minggu (30/12).
Satpol PP DKI Jakarta menyegel billboard bergambar Romi di wilayah Jakarta Barat karena dianggap menyalahi aturan.
Baidhowi mengatakan, ada aturan khusus di mana semua hal termasuk perizinan terkait Pemilu diurus oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Perihal perizinan bukan ranah PPP karena bilboard tersebut difasilitasi oleh KPU sebagaimana ketentuan UU 7/2017,” jelasnya.
Dia menegaskan, dalam melaksanakan kegiatan kampanye, partainya mengacu pada aturan perundang-undangan yang berlaku.
“PPP sebagai parpol peserta Pemilu selalu berusaha mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku termasuk dalam pemasangan APK,” tukasnya.
SUMBER