logo
×

Kamis, 20 Desember 2018

Anies Baswedan Salam Dua Jari, Gerindra: Kampanye Itu Kalau Nyuruh Nyoblos

Anies Baswedan Salam Dua Jari, Gerindra: Kampanye Itu Kalau Nyuruh Nyoblos

NUSANEWS - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegur Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang diduga melakukan pelanggaran kampanye sebagai pejabat pemerintahan. Ini kerena Anies memberikan simbol dua jari di depan kader Partai Gerindra.

Menanggapi hal tersebut, Juru Kampanye Nasional Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nizar Zahro mengatakan, Kemendagri harusnya lebih teliti dalam menghakimi tindakan Gubernur Jakarta Anies Baswedan. Pidato Anies sudah tepat, tidak ada ajakan untuk memilih atau mencoblos capres mana pun.

“Soal salam dua jari bukanlah ajakan kampanye. Disebut kampanye bila Anies menyuruh mencoblos 02,” ujar Nizar, Kamis (21/12).

Menurut Nizar, salam dua jari juga bukan merupakan tagline kampanye capres-cawapres mana pun. Salam dua jari juga bukan tanda nomor yang ditetapkan oleh KPU.

“Perlu diketahui KPU menetapkan 02 sebagai nomor urut Prabowo-Sandi. KPU tidak pernah menetapkan salam dua jari sebagai identifikasi capres-cawapres tertentu,” katanya.

Oleh sebab itu, Ketua DPP Partai Gerindra ini mengatakan, ketimbang mempermasalahkan salam dua jari, lebih baik Kemendagri mengurus permasalahan e-KTP yang tercecer.

“Termasuk juga merapikan daftar kependudukan agar tidak muncul DPT ganda atau siluman,” pungkasnya.

Sebelumnya, Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Sumarsono mengungkapkan Gubernur DKI Anies Baswedan melakukan sebuah kesalahan saat mengacungkan dua jarinya.

“Kesalahan lebih pada mengacungkan dua jari tanda kampanye Prabowo-Sandiaga. Mungkin Gubernur DKI tidak menyadari hal ini tidak boleh,” kata Sumarsono.

Anies melakukan gestur merentangkan kedua tangan dan acungkan dua jari (telunjuk dan ibu jari) itu saat menutup pidatonya di acara Konferensi Nasional Partai Gerindra di Sentul International Convention Centre, Bogor, Jawa Barat, Senin (18/12).

Sumarsono mengaku sang Gubernur DKI itu tidak sadar bahwa apa yang dilakukannya, adalah hal terlarang. Terutama, dirinya yang berstatus sebagai seorang kepala daerah, yang sepatutnya menjaga dan menjunjung tinggi sikap netralitas.

Kemendagri, kata Sumarsono hanya akan memperingatkan Anies Baswedan atas kejadian tersebut, bahwa dirinya boleh menghadiri agenda partai politik setelah lebih dulu izin ke Menteri Dalam Negeri, namun pemberian izin tidak boleh disalahgunakan untuk memberikan simbol memihak salah satu paslon.

‎Adapun Anies pun juga sudah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) oleh Garda Nasional untuk Rakyat (GNR). Mereka meminta supaya Anies Baswedan diberikan sanksi karena berkampanye di hari kerja.‎


SUMBER
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: