logo
×

Jumat, 07 Desember 2018

1 Tewas 3 Luka Akibat Tawuran Pelajar di Tangsel, 9 Orang Diciduk

1 Tewas 3 Luka Akibat Tawuran Pelajar di Tangsel, 9 Orang Diciduk

NUSANEWS - Tawuran antar kelompok pelajar di Pondok Aren, Tangerang Selatan, menyebabkan 1 orang tewas dan 3 luka bacok. Polisi menangkap 9 orang pelaku penganiayaan itu.

"Sebagian besar kelompok remaja ini masih statusnya pelajar dan di bawah umur. Dari 9 yang sudah diamankan, dua orang dewasa dan tujuh masih di bawah umur. Rata-rata masih sekolah di SMP dan SMK," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan dalam rilis kasus di Mapolres Tangsel, Jumat (7/12/2018).

Tawuran itu terjadi di Jalan Bintaro Utama sektor III Kelurahan Jurangmangu Timur, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Minggu (2/12) sekitar pukul 05.00 WIB. Dua kelompok pelajar itu berasal dari wilayah Ciputat dan Pondok Aren dengan kelompok dari Ciledug.

"Mereka ketemu atau janjian ketemu di jalan raya Bintaro, Pondok Aren. Kemudian antar kelompok pemuda ini terlibat tawuran yang mana dalam tawuran tersebut ada korban," ujarnya.

Korban tewas dalam tawuran itu berinsial AS. Sedangkan 3 korban luka bacok yakni AIM, SDMP, dan SR.

Sementara 9 tersangka yang ditangkap yaitu MSBI, RD, S, BKA, WTP, SN, MY, AFB, dan DMI. Sedangkan dua tersangka yang masih buron yakni B dan T.

Selain itu, para tersangka juga mengambil barang-barang milik kelompok lawannya yang ditinggal kabur. Barang-barang itu seperti ponsel genggam hingga sepeda motor.

Para tersangka itu dihadirkan dalam rilis kasus. Kelompok tersangka menamakan diri perkumpulan Katak Beracun. Polisi masih menelusuri kelompok tersebut.

"Jadi perkumpulan tersangka yang ada di belakang kita ini yang berasal dari Ciputat dan Pondok Aren ini menamakan dirinya perkumpulan Katak Beracun," ujarnya.

Para tersangka disangka Pasal 365 KUHP ayat 3 dan atau 170 ayat (2) ke-3 dan atau 338 KUHP dan atau 351 ayat 3 KUHP Jo Pasal 80 ayat 3 UU RI No 35 tahun 2014 atas Perubahan UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Para tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.


SUMBER
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: