
NUSANEWS - Badan Pengawas Pemilu Kota Administrasi Jakarta Pusat melimpahkan dua berkas caleg ke Polres Jakarta Pusat.
Kedua caleg yaitu artis Mandala Abadi Shoji Caleg DPR RI dan Caleg DPRD DKI Jakarta Lucky Andriyani.
Ketua Bawaslu Kota Jakarta Pusat M. Halman Muhdar mengatakan, kedua caleg dari PAN itu diduga melakukan money politic dengan cara bagi-bagi kupon berhadiah umroh.
“Hari ini kami meneruskan penanganan dugaan tindak pidana pemilu yaitu pembagian kupon berhadiah umroh dan doorprize ke tahap penyidikan yang ditangani Kepolisian Metro Jakarta Pusat,” ujar M. Halman Muhdar di Kantornya, Rabu (14/11/2018).
Menurut Halman, berdasarkan hasil Pembahasan kedua Sentra Gakkumdu, dinyatakan apa yang dilakukan Mandala, telah melanggar Pasal 523 ayat (1) junto 280 ayat (1) huruf j undang – undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Kita terus akan mengawal proses ditahap penyidikan tersebut dengan melakukan koordinasi serta mensupport tim penyidik Polres Metro Jakarta Pusat dalam melaksanakan tugas penyidikan yang akan dilakukan selama 14 hari, terhitung sejak hari ini,” tandasnya.
Lanjut Halman, langkah hukum yang diambil pihaknya itu, semata-mata dilakukan agar memberi efek jera kepada peserta pemilu yang melanggar undan-undang pemilu.
Karena aturan kampanye sudah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Bukan dengan menghalalkan segala cara, apalagi melakukan politik uang, politisasi SARA maupun menyebarkan informasi yang bersifat hoax selama masa kampanye berlangsung,” tegasnya.
“Kami meyakini dalam tahap penyidikan ini, tim penyidik akan melaksnakan tugasnya dengan profesional, transparan dan terukur,” tutup Halman.
SUMBER