NUSANEWS - Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan calon presiden dan cawapres Prabowo Subianto - Sandiaga Salahudin Uno mengungkap alasan melaporkan Bupati Boyolali Seno Samodro ke Bareskrim Polri.
Menurut Anggota Direktorat Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandi, Habiburokhman, Bupati Boyolali diduga mengkoordinir massa untuk membenci dan menghina Prabowo. Selain itu, diduga melanggar aturan sebagai pejabat negara.
"Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu melarang seorang pejabat melakukan membuat kebijakan, melakukan tindakan yang menguntungkan atau yang merugikan salah satu pasangan calon," ujar Habiburokhman di media center Prabowo-Sandi, Jakarta, Selasa (6/11).
Menurut politikus Partai Gerindra ini, pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti untuk memperkuat dugaan yang dialamatkan ke Seno.
Antara lain, rekaman pernyataan terkait dugaan ujaran kebencian yang dialamatkan ke Prabowo.
"Ada beberapa kaimat yang menurut bukti dan rekaman yang kami dapat, ada dugaan penggunaan kalimat sangat keterlaluan, sangat kasar," katanya.
Habiburrahman berharap kepolisian dan Bawaslu mengusut tuntas dugaan pelanggaran Seno. Agar semua pihak tidak sembarang menuding dan menyebarkan kebencian.
"Pihak-pihak yang nanti terbukti bersalah bisa mempertanggungjawabkannya, sama-sama dilihat nanti secara hukum itu bagaimana," kata Habiburokhman.
Sebelumnya, sejumlah warga Boyolali menggelar aksi unjukrasa, memrotes pernyataan Prabowo yang menyebut "tampang Boyolali" saat menghadiri peresmian posko relawan di Boyolali, Jawa Tengah 30 Oktober lalu.
Aksi digelar setelah warga menilai pernyataan Prabowo telah menghina warga Boyolali. Aksi digelar di Balai Sidang Mahesa Boyolali, Jawa Tengah, Minggu (4/11). Dalam aksi tersebut Bupati Boyolali ikut angkat suara.
SUMBER