NUSANEWS - Kubu calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno mengambil langkah tegas terkait dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh Bupati Boyolali, Seno Samodro.
Dalam keterangan pers di Jakarta pada Selasa (6/11/2018) lalu, tim advokasi Prabowo-Sandiaga, didampingi Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Ferry Juliantono dan Jubir Prabowo Sandi Dahnil Anzar Simanjuntak berencana akan melakukan proses hukum terhadap Seno Samodro.
Sebelumnya, Seno dituding telah melakukan ujaran kebencian dengan menyebut Prabowo 'asu'. Adapun 'asu' bermakna 'anjing' dalam bahasa Jawa.
SUMBER