NUSANEWS - Kepala Dinas Kependudukan, Catatan Sipil dan Keluarga Berencana (Disdukcapil KB) Sulsel Sukarniaty Kondolele mengimbau masyarakat untuk segera mengurus KTP elektronik (e-KTP).
Dia memberikan deadline pengurusan e-KTP paling lambat 31 Desember 2018 mendatang. Jika tidak, data kependudukan akan dinonaktifkan
“Jadi kalau sampai 31 Desember masih ada yang tidak melakukan perekaman, maka data kependudukan yang bersangkutan akan dinonaktifkan,” ungkap Sukarniaty.
Banyak konsekuensi yang dihadapi penduduk yang datanya dinonaktifkan.
Misalnya, tidak bisa mengurus kredit, BPJS, buka rekening, melamar pekerjaan, dan lain sebagainya.
“Pokoknya semua yang berhubungan dengan penggunaan eKTP, tidak bisa dilakukan,” tegasnya.
Nanti setelah yang bersangkutan mengurus eKTP, baru diaktifkan data kependudukan.
SUMBER