logo
×

Rabu, 07 November 2018

Tak Boleh Bela Jokowi-Ma'ruf dan HTI, Yusril Didesak Tentukan Pilihan

Tak Boleh Bela Jokowi-Ma'ruf dan HTI, Yusril Didesak Tentukan Pilihan

NUSANEWS - Advokat Pendukung Jokowi meragukan 'kesetiaan' pakar hukum Yusril Ihza Mahendra yang secara mengejutkan bergabung ke kbu Jokowi-Ma'ruf. Salah satunya soal keputusan Yusril yang masih ngotot menjadi pengacara Hizbut Tahrir Indonesia.

Ketua Ormas Harimau Jokowi Saiful Huda Ems mengatakan, Yusril tidak boleh mendua, karena Jokowi-MA dan HTI jelaslah berbeda dan bertolak belakang.

"Kode etik advokat juga melarang dualisme itu agar tidak timbul pertentangan antar klien atau pihak-pihak yang bersangkutan," kata Saiful dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (7/11/2018).

Menurut Saiful, menolak dualisme itu dituangkan dalam Kode Etik Advokat Bab III mengenai Hubungan Dengan Klien di Pasal 4 Huruf (J) .

"Saat ini kita ketahui bersama bahwa Yusril selain menjadi Pengacara Jokowi-MA meskipun konon Surat Kuasa Khususnya belum diberikan oleh Jokowi-MA, Yusril juga merupakan salah satu pengacara atau Kuasa Hukum dari Ormas HTI yang saat ini sedang mengajukan Kasasi ke MA," jelasnya.

"Apabila Yusril tidak segera mengundurkan diri sebagai Kuasa Hukum HTI maka tentu selain dilarang oleh Kode Etik Advokat, persoalan ini juga akan menimbulkan masalah tersendiri bagi Jokowi-MA di kemudian hari," tambah dia.

Saiful mendesak agar Ketum Partai Bukan Bintang ini mengundurkan diri sebagai Kuasa Hukum HTI.

"Atau silakan saja memilih salah satu antara menjadi Kuasa Hukum Jokowi-MA ataukah tetap menjadi Kuasa Hukum HTI agar di kemudian hari tidak menimbulkan masalah," tutup dia.

SUMBER
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: