NUSANEWS - Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta rencananya akan menertibkan iklan atau reklame di angkutan online. Pasalnya sejauh ini, pengelola aplikasi maupun mitranya belum memiliki izin untuk memasang iklan alat peraga tersebut.
Humas BPRD DKI Jakarta, Bambang Waskito mengatakan sebelum ditertibkan pengelola angkutan daring tersebut akan dibina terlebih dahulu melalui penyuluhan tentang kewajiban membayar pajak reklame melalui perizinan yang dikeluarkan.
"Tujuannya agar mereka paham dan mengerti mengenai tata cara perizinan penyelenggaraan reklame pada kendaraan. Serta tata cara pendaftaran pajak reklame hingga cara perhitungan pajak reklamenya," kata Bambang, dilansir RMOLJakarta, Rabu (7/11).
Berdasarkan Peraturan Gubernur 27/2014 ditetapkan nilai sewa reklame untuk reklame pada kendaraan bermotor di wilayah Jakarta adalah sebesar Rp 50.000/M2/hari.
Sedangkan, tarif pajak reklamenya adalah sebesar 25 persen. Di Jakarta, target obyek dari penyelenggara reklame di kendaraan adalah ditujukan bagi mitra pengemudi transportasi daring. [lov]
SUMBER