NUSANEWS - Imam Besar Umat Islam Indonesia, Habib Rizieq Syihab bersama tim dengan didampingi petugas resmi dari KJRI Jeddah membuat laporan resmi berkaitan dengan pemasangan bendera oleh orang tak dikenal di dinding rumahnya, Rabu (7/11) pagi tadi).
Pelaporan itu juga terkait fitnah Sarang ISIS, sekaligus pengambilan foto jarak jauh saat Habib Rizieq sedang berdialog dengan aparat keamanan Saudi yang kemudian viral di Indonesia.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu tidak hanya melaporkan dengan UU pencemaran nama baik, tapi juga dengan UU ITE yang berlaku di Saudi dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda 2 juta real atau setara dengan 8 milyar rupiah, bahkan juga dengan UU Spionase dengan ancaman hukuman pancung.
Usai laporan, siang harinya, pihak kepolisian Saudi langsung merespon laporan Habib Rizieq itu dengan menurunkan resersenya ke lokasi untuk melakukan olah TKP dengan menarik sudut pengambilan foto saat Habib Rizieq berdialog dengan aparat keamanan Saudi di halaman parkir belakang rumahnya.
Hasil olah TKP tersebut nantinya akan dijadikan acuan untuk melakukan penggeledahan ke gedung yang diduga kuat dijadikan tempat pengambilan foto jarak jauh tersebut.
Sumber: Twiiter @IB_HRS |
SUMBER