NUSANEWS - Sepasang kekasih curi kambing di Desa Sapa, Kecamatan Tenga, Kabupaten Minahasa Selatan, Senin (19/11) dinihari.
Sepasang kekasih pelaku pencurian ternak itu yakni lelaki RT (40), warga Gorontalo dan perempuan FW (35), warga Desa Uuan, Kecamatan Dumoga Barat.
Modus operandi baru dipraktekan pasangan kekasih ini dalam upaya melancarkan aksi pencurian. Keduanya menggunakan minuman keras (miras) jenis cap tikus.
Pelaku mencekoki hewan ternak yang akan dicuri dengan miras. Setelah mabuk, baru dibawa kabur.
Pasangan kekasih ini akhirnya diamankan petugas piket SPK (Sentra Pelayanan Kepolisian) Polsek Tenga, Senin dinihari (19/11).
Pasangan kekasih tersebut ditangkap sekitar pukul 03.00 wita saat hendak mencuri hewan ternak jenis kambing, milik warga setempat.
Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK, saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Tenga Iptu Muhammad Amri, membenarkan penangkapan ini.
Diketahui modus pencurian hewan ternak ini dilakukan para tersangka dengan menggunakan miras jenis Cap Tikus.
“Hewan ternak jenis kambing dicekoki miras jenis Cap Tikus, setelah kambing tersebut mabuk, dimasukan ke dalam karung, selanjutnya dibawa untuk dijual,” terang Iptu Amri.
Dia menambahkan, pelaku tertangkap atas laporan warga sehingga Personel Polsek Tenga kemudian ke TKP dan mengamankan kedua pelaku.
“Aksi keduanya dipergoki warga sekitar pukul 03.00 Wita, lalu dilaporkan ke Polsek,” tambahnya.
Petugas mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 1 unit sepeda motor Suzuki Satria yang digunakan saat beraksi, setengah botol cap tikus, handphone, tali rafia, korek api serta uang puluhan ribu rupiah.
“Kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek untuk diproses hukum lebih lanjut,” tandas Kapolsek.
SUMBER