logo
×

Selasa, 06 November 2018

Sandang Status Pengacara HTI, Yusril: Yang Kami Gugat Menkumham, bukan Jokowi

Sandang Status Pengacara HTI, Yusril: Yang Kami Gugat Menkumham, bukan Jokowi

NUSANEWS - Langkah Yusril Ihza Mahendra untuk bergabung dengan kubu calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo (Jokowi)-KH. Ma'ruf Amin menimbulkan pertanyaan besar. Pasalnya, Yusril dikenal sebagai sosok yang kerap berseberangan dengan pemerintah.

Dari rekam jejaknya, Yusril bahkan hingga saat ini masih menjadi pengacara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), organisasi yang dibubarkan oleh pemerintah. Namun ternyata hal itu tak berpengaruh besar bagi mantan Menteri Sekretaris Negara era Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini.

"Tidak masalah. Dalam perkara HTI yang kami gugat adalah Menkumham, bukan Presiden RI," kata Yusril kepada wartawan, Senin (5/11/2018).

Selain itu Yusril mengklaim kubu Jokowi-Ma'ruf juga tidak memusingkan jabatannya sebagai Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) yang sampai saat ini masih berada di luar koalisi.

"Pak Erick (Thohir) bilang, 'Yang penting Pak Yusrilnya.' Masalah PBB sama sekali tidak disinggung dalam pembicaraan dengan Pak Erick," lanjut Yusril.

Terkait apakah PBB akan masuk ke dalam koalisi Jokowi-Ma'ruf, Yusril masih belum mau memberikan penjelasan detail.

"PBB sampai saat ini belum memutuskan memberikan dukungan ke paslon yang mana. PBB memang tidak dalam posisi bisa mencalonkan paslon. Kalau memberi dukungan, sifatnya informal. Masalah itu akan dibahas dan diputuskan bulan Desember nanti dalam Rakornas PBB," kata dia.

Sebagai informasi, saat ini Yusril masih terus berperkara dengan Pemerintah. Ia mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No.2 Tahun 2017 tentang Ormas.

Yusril menggugat Perppu itu ke MK pada 18 Juli 2017, tetapi MK mementahkan gugatan. Kemudian Yusril mengajukan kasasi perkara HTI itu ke Mahkamah Agung (MA) RI pada 19 Oktober 2018. Menurut Yusril, perkara gugatan HTI melawan Menkumham masih berlanjut dan belum ada putusan hukum tetap.

SUMBER
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: