logo
×

Selasa, 13 November 2018

Rancangan Perda Penyelenggaraan Reklame, Pemko Medan Diminta Atur Sanksi Pidana

Rancangan Perda Penyelenggaraan Reklame, Pemko Medan Diminta Atur Sanksi Pidana

NUSANEWS - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Reklame terus dikebut pembahasannya apakah ditetapkan menjadi Perda atau tidak. Kini, prosesnya telah masuk tahap pemandangan umum fraksi-fraksi di DPRD Medan.

Anggota DPRD Medan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Rajuddin Sagala menyebutkan, rancangan regulasi daerah tersebut harus memuat sanksi tegas berupa pidana bagi pelaku reklame yang melanggar. Dengan begitu, akan tertib dan estetika kota dapat menjadi lebih indah dipandang. “Di dalam Ranperda tersebut harus tegas dan memuat sanksi pidana. Sebab, kalau tidak akan terulang semrawut kota Medan dan kebocoran PAD dari sektor reklame terus terjadi,” ungkapnya, Selasa (13/11/2018).

Diutarakan Rajuddin, selain itu aturan tersebut juga harus mempertegas dan memperbanyak larangan di jalan-jalan strategis. Sebab, akibat tumbuh suburnya reklame di Medan, hak dari pejalan kaki dirampas. Kemudian, sambungnya, materi iklan harus bebas dari unsur pornografi, judi dan hal-hal negatif.

“Kota Medan telah menjadi hutan reklame. Hampir di setiap jalan inti kota terdapat 3 atau 4 reklame. Bahkan, saling menutupi satu sama lain. Lebih parahnya merampas hak pejalan kaki. Hal ini terjadi akibat pengawasan yang lemah dari Pemko, karena bertekuk lutut kepada pengusaha reklame yang masih berdiri tegak dengan gambar oknum pejabat,” sebutnya.

Menurut Rajuddin, tumbuh suburnya reklame di Medan tidak seimbang dengan pendapatan pajak yang diperoleh. Sebagai contoh, tahun 2017 yang ditargetkan Rp90 miliar ternyata hanya tercapai Rp19 miliar. “Tanpa konsep dan arahan yang jelas serta terukur, Pemko sepertinya kehabisan akal untuk menata reklame. Makanya, saat ini terus ditertibkan reklame bermasalah,” cetusnya.

Anggota DPRD Medan Fraksi Golkar, Mulia Asri Rambe menilai Pemko Medan telah kecolongan karena membiarkan reklame liar tumbuh bebas di Kota Medan. Menurutnya, lemahnya pengawasan menjadi faktor utama.”Pemko Medan telab kecolongan, agar kedepan tidak terjadi lagi pengawasan pemasangan reklame harus lebih ketat,” ujarnya.

Fraksi Golkar, ujar dia, juga mendukung penertiban reklame liar yang dilakukan Pemko Medan serta berharap tidak ada tebang pilih dalam penertiban. “Kami apresiasi langkah Kapolda yang mau mendukung penertiban reklame serta membongkar pos polisi yang berdiri di trotoar,” jelas politisi asal Medan Utara itu sembari meminta agar Pemko Medan menyajikan data tentang jumlah papan reklame yang berhasil ditumbangkan selama ini.

Tak jauh beda disampaikan anggota dewan Fraksi PDIP, Daniel Pinem. Ia menilai Kota Medan menjadi kumuh karena banyaknya reklame liar. “Hampir di seluruh sudut terpasang reklame yang membuat Kota Medan menjadi kumuh dan merusak estetika kota,” kata Daniel Pinem.

Untuk itu, sebut dia, diminta agar di dalam Ranperda tetap mengatur zona terlarang. “Kami minta zona terlarang reklame tetap diatur,” jelasnya. Selain itu Fraksi PDIP juga mengusulkan agar Ranperda tersebut lebih baik disatukan dengan Perda No 11/2011 tentang pajak reklame. Sebab, berdasarkan analisa internal, diakui bahwa media reklame merupakan salah satu media yang efektif untuk melakukan promosi. Namun, tetap perlu ada pengaturan agar tidak lagi ada tumpang tindih papan reklame.

Sementara, Anggota DPRD Medan dari Fraksi Partai Demokrat Parlaungan Simangunsong menyatakan supaya reklame yang belum dibongkar diberi tanda silang dan ditempel peringatan untuk segera dibongkar sendiri. Hal itu untuk mengetahui reklame tersebut bermasalah. “Selain itu, izinnya jangan diperpanjang. Kami tidak ingin munculnya reklame-reklame bodong,” ujarnya.


SUMBER
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: