logo
×

Selasa, 20 November 2018

PN Jaksel Sudah Tahu Aset Lain Yayasan Supersemar

 PN Jaksel Sudah Tahu Aset Lain Yayasan Supersemar

NUSANEWS - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selaku tim eksekutor telah menginventarisir aset-aset milik Yayasan Supersemar, selain gedung Granadi.

Gedung yang berlokasi di Jalan HR. Rasuna Said kav 8-9 blok X-I, Kuningan Timur, Jakarta Selatan, itu telah disita kemarin (Senin, 19/11).

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur saat dikonfirmasi, enggan merinci aset keluarga Cendana yang akan disita oleh negara.

"Saat ini belum ada lagi, nantilah tunggu dulu," kilah Guntur saat dihubungi, Selasa (20/11).

Selain gedung Granadi, aset lainnya terkait kasus Yayasan Supersemar yang disita adalah sebidang tanah seluas 8.120 meter persegi yang berlokasi di Jalan Megamendung Nomor 6 Rt 3/3, Kampung Citalingkup, Desa Megamendung, Bogor‎.

Kejaksaan Agung mencatat ada 113 rekening giro dan deposito atas nama Yayasan Supersemar, dua bidang tanah, serta lima kendaraan roda empat yang siap untuk dieksekusi oleh pengadilan.

Dari keseluruhan aset keluarga Cendana yang berhasil disita, nilainya baru mencapai Rp 243 miliar dari Rp 4,4 triliun sesuai amar putusan Mahkamah Agung.[wid]

SUMBER
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: