NUSANEWS - Calon Wakil Presiden nomor urut 01, Ma’ruf Amin dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait janji untuk membagikan tanah negara kepada petani.
“Bawaslu harus menindaklanjuti karena itu kewajiban Bawaslu sesuai undang-undang,” kata Ketua DPP Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean di rumah Rachmawati Soekarnoputri di daerah Jatipadang, Jakarta, Rabu (7/11).
Jika Bawaslu tidak menindaklanjuti laporan tersebut, Ferdinand yang juga anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi menegaskan, lembaga pimpinan Abhan itu tidak memiliki manfaat.
“Kami akan terus mencermati gerak gerik Bawaslu. Dan apabila nanti Bawaslu dilihat tidak mampu menjaga penyelenggaraan pemilu ini dengan baik dan benar, tentu kami akan mengambil langkah-langkah yang diatur dalam peraturan atau undang-undang,” bebernya.
Langkah-langkah yang diambil oleh pihaknya, sambung Ferdinand, bisa dengan melaporkan ke Dewan Etik.
“Bagaiman nanti kita lihat saja, misalnya seperti melaporkan Bawaslu ke Dewan Etik,” pungkasnya.
Tim Advokasi Masyarakat Adil Makmur (Tamam) melaporkan Cawapres nomor urut 01, Ma’ruf Amin ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Selasa (6/11). Laporan dilakukan karena Ma’ruf diduga melanggar aturan kampanye yakni berjanji membantu petani agar bisa memanfaatkan tanah negara untuk digarap.
Janji itu disampaikan Ma’ruf saat berkunjung ke Rogojampi Banyuwangi, Rabu (31/10) lalu.
SUMBER