NUSANEWS - Pernyataan Cawapres KH Ma'ruf Amin yang menyebut ada kelompok budek dan buta bisa berbuntut panjang. Sebab, gara-gara dianggap menghina, Ma'ruf Amin bisa terseret masalah hukum.
Ketua Bidang Advokasi Demokrat, Ferdinand Hutahean mengatakan, secara pidana, ucapan Ma'ruf memenuhi unsur pelaporan.
"Secara hukum hal tersebut bisa masuk kategori penghinaan dan pencemaran terhadap kaum tuna netra dan tuna rungu," kata Ferdinand kepada Kricom di Jakarta, Selasa (13/11/2018).
"Ini bisa dianggap menyerang kelompok tertentu yang memenuhi unsur sesuai KUHP," tambah Ferdinand.
Ferdinand melanjutkan, jika ada yang keberatan, Ma'ruf bisa dipolisikan. "Ya tentu saja bisa terutama kaum difabel yang dilecehkan," sebutnya.
Ia menambahkan, apa yang disampaikan oleh Ma'ruf Amin tentang hanya orang yang buta dan tuli yang tidak bisa melihat dan mendengar kinerja Jokowi adalah bentuk penghinaan kepada kelompok penyandang disabilitas.
"Itu yang pertama, yang kedua, bahwa Ma'ruf Amin sebagai orangtua ternyata tidak layak dijadikan panutan karena ternyata kasar dalam bertutur kata dan melecehkan," tutupnya.
SUMBER