NUSANEWS - Setelah menjalani beberapa kali pemeriksaan pihak kepolisian, Kepala Desa di Mojokerto ditetapkan sebagai tersangka, karena menyapa cawapres Sandiaga Uno.
“Dengan ditetapkannya saya sebagai tersangka, ini menjadi keuntungan bagi kita. Karena bola akan ada di kita nantinya, bola akan ada di Pak Sandi dan Pak Prabowo,” kata Kepala Desa Sampang Agung, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, Suhartono, seperti dilansir Kantor Berita RMOLJatim, Senin (19/11/2018).
Suhartono dituduh polisi melanggar tindak pidana pemilu, hanya karena menyapa Sandiaga Uno saat berkunjung ke Pacet, Mojokerto, Jawa Timur.
Bahkan Badan Pemenangan Prabowo-Sandi Jatim mengaku aneh apa yang menimpa Suhartono.
“Ini agak aneh, karena kejadiannya kepala desa itu cuma spontanitas menyapa Sandiaga Uno saat ke Pacet. Apalagi dilakukan di hari minggu, bukan hari kerja,” ungkap Koordinator Media Centre Badan Pemenangan Prabowo-Sandi Jatim, Hadi Dediansyah beberapa waktu lalu.
SUMBER