
NUSANEWS - Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kulonprogo mencatat hingga November 2018, sebanyak 38 pasangan yang mengajukan konseling guna mendapatkan dispensasi pernikahan usia dini.
Dilansir laman Harian Jogja, Konselor P2TP2A Kulonprogo, Siti Fatimah mengatakan sejauh ini, ia belum menerima konseling dari pasangan yang mengajukan dispensasi pernikahan usia dini dengan alasan saling mencintai satu sama lain.
Mirisnya, mereka justru mengajukan dispensasi tersebut kaarena terpaksa oleh keadaan. “Mungkin awalnya mereka bilang cinta, namun setelah ditelisik ternyata sudah hamil duluan, jadi terpaksa harus nikah,” katanya.
Selain hamil di luar nikah, faktor lain pasangan di bawah umur minta dispensasi ialah karena adanya paksaan dari orang tua.
“Ada juga karena orang tua risih anak perempuannya kerap dibawa kemana-mana, jadi lebih baik langsung dinikahkan saja, ada juga yang ketahuan (berduaan) oleh masyarakat jadi disarankan untuk segera menikah,” kata dia.
Hal yang dikhawatirkan Siti, dengan banyaknhya pasangan muda minta dispensasi nikah ialah karena mereka umumnya belum siap baik mental maupun ekonomi untuk membina rumah tangga.
Walhasil pernikahan yang seharusnya menjadi sarana membangun keluarga, justru rawan menimbulkan konflik yang berujung pada perceraian. Lebih lanjut, ia mengatakan
P2TP2A Kulonprogo sendiri, hanya bisa merekomendasikan kepada Pengadilan Agama apakah pasangan tersebut layak untuk segera menikah.
“Nanti yang menentukan adalah majelis hakim,” demikian Siti.
SUMBER