NUSANEWS - Mantan artis panas Jepang Maria Ozawa alias Miyabi sempat diperiksa Imigrasi Denpasar, Bali. Pihak Imigrasi menjelaskan mengenai kronologi sejak diterimanya laporan dari masyarakat hingga Miyabi dilepaskan.
Berikut kronologi berdasarkan keterangan Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Rabu (7/11/2018):
6 November 2018
20.00 Wita
Imigrasi Denpasar menerima laporan dari masyarakat melalui sosial media terkait adanya acara di Revayah Ayung Villa, Jalan Sekar Tunjung XII No. 188, Kesiman, Denpasar.
Disebutkan dalam laporan bahwa acara tersebut dihadiri seorang WN Jepang. Tim Intelijen dan Penindakan Imigrasi kemudian tak lama tiba di lokasi dan melakukan pemantauan.
23.45 Wita
Acara tersebut selesai. Tim Intelijen dan Penindakan Imigrasi meminta WN Jepang itu menunjukkan dokumen-dokumen Keimigrasian. Selanjutnya pihak Imigrasi meminta WN Jepang itu ikut ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk diminta keterangan perihal keberadaannya.
Imigrasi menyatakan, WN Jepang bernama Sayaka Stephanie Strom alias Maria Ozawa itu menyatakan kedatangannya ke Bali untuk perayaan pesta ulang tahun Novana Arnika, yang diakui Maria Ozawa sebagai rekan sesama model.
Tak diketahui berapa lama Maria Ozawa diperiksa Imigrasi. Namun, setelah diperiksa, rupanya tak ada aturan keimigrasian yang dilanggar Maria Ozawa.
"Karena tidak ada pelanggaran Keimigrasian yang dilakukan oleh Sayaka Stephanie Strom atau Maria Ozawa maka tidak ada Tindakan Keimigrasian yang dikenakan kepada yang bersangkutan dan diperbolehkan untuk meninggalkan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar," tulis Imigrasi dalam keterangan tertulisnya.
SUMBER