logo
×

Selasa, 06 November 2018

Keponakan dan Kakak Kandung Kompak Polisikan Dewi Persik

Keponakan dan Kakak Kandung Kompak Polisikan Dewi Persik

NUSANEWS - Tak tinggal diam dilaporkan atas dugaan melakukan pencemaran nama baik, Rosa Meldianti melaporkan balik Dewi Persik ke Polda Metro Jaya, Selasa (6/11). Bersama kuasa hukumnya, Rudi Kabunang, Meldi melaporkan Dewi Persik atas dugaan pencemaran nama baik juga.

Namun, Rudi menambahkan bahwa laporan yang dibuat kliennya langsung dua, dengan atas nama berbeda. Pertama, atas nama Rosa Meldianti. Kedua, atas nama ibunda Meldi, Adrie Febriarti. Walaupun, laporannya atas tuduhan yang sama, yakni pencemaran nama baik atau fitnah.

"Kami datang untuk membuat laporan polisi Meldi dan ibunya Meldi. Kami buat dua laporan polisi, dengan terlapor saudara Dewi Persik. Pertama adalah atas nama Rosa Meldianti dengan terlapor saudara Dewi Muria Agung dalam dugaan tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dengan pencemaran nama baik atau fitnah di media elektronik atau UU ITE Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 310 dan 311 ancaman 6 tahun. Laporan kedua, saudara Adrie Febriarti dengan terlapor saudara Dewi Muria Agung alias Dewi Persik dalam perkara upaya tindak pencemaran nama baik," Ujar Rudi Kabunang.

Rosa Meldianti dan Adrie Febriarti kompak laporkan Dewi Perssik atas tuduhan melakukan pencemaran nama baik. (Aginta Kerina/JawaPos.com)
Sementara itu, Meldi tidak banyak menjelaskan perihal laporannya terhadap Dewi Persik. Dia memilih lebih banyak diam dan menyerahkan perihal kasusnya pada kuasa hukumnya, Rudi Kabunang.

"Saya nggak bisa jelasin apa-apa ya. Semua udah saya serahkan sama pengacara," ujar Meldi.

Sebelumnya, Dewi Persik yang merasa sakit hati pada kakak kandung dan keponakannya melaporkan keduanya ke Polda Metro Jaya. Pemilik goyang gergaji ini tidak terima karena disinggung fisiknya. Bahkan, Dewi juga merasa di fitnah bahwa apa yang ada di tubuhnya adalah palsu.

Terhadap kakak kandung dan keponakannya tersebut, Dewi melaporkan atas dugaan pencemaran nama baik. Sebagaimana, dalam Pasal 27 ayat 3 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP.


SUMBER
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: