logo
×

Selasa, 27 November 2018

Kejari Serang Tetapkan Direktur DPJP Tersangka Korupsi Dana Jaspel RSUD Banten

Kejari Serang Tetapkan Direktur DPJP Tersangka Korupsi Dana Jaspel RSUD Banten

NUSANEWS - Status tersangka resmi disematkan kepada Direktur CV Dwi Putra Jaya Perkasa (DPJP) bernisial IH oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang. IH dinilai bertanggung jawab atas dugaan penyelewengan dana jasa pelayanan (jaspel) kesehatan RSUD Banten senilai Rp600 juta.

“Sudah ditetapkan tersangka. Gelar perkara berlangsung beberapa pekan lalu,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Serang Sulta Donna Sitohang didampingi Kasubsi Penyidikan Pidsus Kejari Serang Subardi, Senin (26/11/18).

IH disangka melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. Dana jaspel RSUD Banten tahun 2016 digunakan untuk membiayai kegiatan character building, training budaya kerja, studi banding dan service excellent bagi pegawai RSUD Banten.

Namun, paket kegiatan senilai Rp600 juta itu dilakukan tanpa melalui lelang dengan menunjuk CV DPJP. Dugaan korupsi ini mulai disidik pada Februari 2018 usai Direktur RSUD Banten Dwi Hesti Hendarti divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang. Dwi Hesti Hendarti dinyatakan bersalah melakukan korupsi dana jaspel kesehatan RSUD Banten senilai Rp2,398 miliar.

Dwi Hesti Hendarti divonis tiga tahun enam bulan penjara, denda sebesar Rp100 juta subsider lima bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp782 juta subsider satu tahun penjara. Dalam putusan itu, barang bukti bukti nomor satu hingga 106 dalam perkara Dwi Hesti Hendarti dikembalikan kepada penyidik melalui penuntut umum untuk penyidikan baru.

“Mulai minggu kemarin dilakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk tersangka IH,” ucap Sulta.

Atas vonis majelis hakim, Dwi Hesti Hendarti dan penuntut umun telah mengajukan banding. Putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Banten memperberat hukuman Dwi Hesti Hendarti. Dwi Hesti Hendarti dituntut pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp100 juta subsider lima bulan kurangan serta uang pengganti sebesar Rp1.330.410.733 subsider satu tahun penjara.

Dwi Hesti mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Upaya Dwi Hesti Hendarti kandas lantaran MA menolak upaya kasasi Dwi Hesti Hendarti. Oleh sebab itu, hukuman Dwi Hesti Hendarti sesuai vonis banding Pengadilan Tinggi (PT) Banten.

“Audit kerugian negara nanti dimintakan. Tapi, bisa total lost (kerugian negara-red), kalau itu hak pegawai digunakan untuk kegiatan,” kata Sulta.


SUMBER
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: