NUSANEWS - Kasus penyebutan 'Nabi Muhammad sesat' yang dilakukan Evie Effendi disetop usai laporannya dicabut pelapor. Apa respons pihak Evie Effendi?
"Pada dasarnya semua dengan tabbayun kita apa dan memang Alhamdulilah menemukan hasil sampai ke sana. Ya Alhamdulilah ini demi menjaga ukhuwah islamiyah bagus," ujar pengacara Evie, Fadil saat dihubungi, Minggu (4/11/2018).
Berbagai upaya memang dilakukan Evie sejak kasusnya bergulir. Evie sempat mendatangi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jabar hingga datang ke PWNU Jabar.
"Ke MUI jelas kita lakukan, PWNU jelas dan ya sedikit tidak banyak ke tokoh-tokoh kiai di Jabar," kata Fadil.
Pihaknya belum mau menjelaskan secara rinci terkait pencabutan laporan tersebut. Pihaknya meminta agar alasan pencabutan ini diungkap bersama-sama dengan PWNU.
"Nanti akan disampaikan ya. Jauh lebih baik nanti sama-sama. Tapi pada dasarnya kita silaturahmi, bertabbayun," ucap Fadil.
Dihentikannya kasus tersebut diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Samudi pada pagi tadi. Menurutnya, kasus yang dilaporkan oleh Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Jabar melalui Hasan Malawi ke Polda Jabar tanggal 11 Agustus 2018. dengan nomor laporan UU ITE dengan nomor laporan : LPB/769/VIII/2018/JABAR telah dicabut pelapor.
Sementara itu dihubungi terpisah, pelapor kasus tersebut, Hasan Malawi belum bisa banyak berkomentar. "Nanti saja yah," kata Hasan singkat saat dikonfirmasi detikcom.
SUMBER