NUSANEWS - Slogan restorasi yang menjunjung tinggi prinsip demokrasi yang diusung Partai Nasdem seolah tercoreng dengan adanya kasus persidangan kadernya, Kisman Latumakulita oleh Mahkamah Partai.
Sebab, dalam persidangan itu Kisman tidak boleh didampingi oleh kuasa hukum. Padahal tidak ada peraturan partai atau peraturan hukum nasional yang melarang pendampingan tersebut.
“Ini bagaimana, sebuah organisasi yang mengusung tagline restorasi tapi regulasinya tidak tertulis? Regulasinya baru diadakan sewaktu peristiwa hukum terjadi,” ujar Kisman di Hotel Budget Ibis Cikini, Jakarta, Selasa (12/11).
Menurut dia prinsip-prinsip demokrasi ini sudah dilanggar oleh partai yang dipimpin oleh Surya Paloh tersebut. Sehingga, menurut dia, masalah ini sejatinya bukan hanya menyangkut Partai Nasdem saja melainkan bangsa Indonesia.
“Ini bukan hanya masalah Partai Nasdem saja, ini sudah menjadi masalah bangsa Indonesia karena kita sudah menyepakati prinsip demokrasi,” tegasnya.
Sambung dia, di negara yang menganut monarki sekalipun peraturan yang lahir dari raja tetap ditulis.
Sedangkan Indonesia yang menganut demokrasi ditambah dengan Partai Nasdem yang mengusung semangat restorasi, sangat naif ketika suatu perkara tidak didasarkan dari regulasi yang tertulis.
“Ini restorasi macam apa seperti ini? Bagaimana kita mau membentuk masyarakat yang sadar hukum kalau begini,” tandas Kisman. [ian]
SUMBER