NUSANEWS - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menanggapi kasus yang menimpa Baiq Nuril Maknun, korban pelecahan seksual yang malah dipidana 6 bulan oleh keputusan kasasi Mahkamah Agung (MA).
Presiden Jokowi mendorong Baiq Nuril Maknun, untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Namun, jika di tingkat PK Nuril masih belum mendapat keadilan, Jokowi menyarankan untuk mengajukan grasi.
"Seandainya nanti PK-nya masih belum mendapatkan keadilan, bisa mengajukan grasi ke Presiden. Memang tahapannya seperti itu. Kalau sudah mengajukan grasi ke Presiden, nah nanti itu bagian saya," ujar Jokowi di hadapan awak media di Pasar Induk Sidoharjo, Lamongan, Jawa Timur, Senin (19/11/2018).
Pernyataan pemberian Grasi ini sontak menuai tanggapan luas publik di sosial media. Salah satunya dari Suryo Prabowo.
Presiden Jokowi dinilai tidak paham Undang-Undang syarat pengajuan Grasi.
Dalam UU Nomor 22 Tahun 2002 tentang GRASI, pada Bab II Ruang Lingkup Permohonan dan Pemberian Grasi, pada Pasal 2 disebutkan:
(1) Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, terpidana dapat mengajukan permohonan grasi kepada Presiden.
(2) Putusan pemidanaan yang dapat dimohonkan grasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pidana mati, penjara seumur hidup, penjara paling rendah 2 (dua) tahun.
Link: http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_22_02.htm
Padahal, Baiq Nuril Maknun hanya dipidana 6 (enam) bulan. Yang jelas-jelas diluar ketentuan dan syarat pengajuan Grasi.
Berikut videonya dan komentar dari mantan Kepala Staf Umum TNI Letjen (Purn) Johannes Suryo Prabowo:
video ini menunjukkan :— J.S. Prabowo (@marierteman) November 19, 2018
1. Beliau TIDAK MENGERTI apa yg disampaikannya shg hrs MBACA contekan
2. Stafnya gak ngerti GRASI itu cuma bagi mrk yg dihukum mati, seumur hidup atau minimal penjara 2 tahun (UU 22/2002). Sdg Bu Nuril dituntut 6 bln+denda
3. Bentar lg mkn siang di istana pic.twitter.com/QEuTV95r2l
SUMBER