NUSANEWS - Hingga kini Kepolisian Negara Republik Indonesia belum menangkap pelaku pembuat akun yang mengatasnamakan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian dan penyebar hoax surat panggilan pemeriksaan KPK.
“Mabes Polri harus segera memburu dan menangkapnya, pelakunya masih bebas bergentayangan,” kata Neta kepada redaksi, Rabu (7/11).
Dari catatan IPW, setidaknya ada tiga catatan kasus pencemaran nama baik Tito Karnavian, lewat media sosial (medsos).
Pertama, kasus akun twitter palsu berlabel Fans Jenderal Drs HM Tito Karnavian MA PhD yang diikuti 1.705 pengguna Twitter dan dibuat sejak Juli 2016. Kedua, penyebar hoax surat panggilan dan pemeriksaan KPK terhadap Tito Karnavian. Ketiga, kasus IndonesiaLeaks yang memfitnah Tito Karnavian menerima aliran dana impor daging.
“Ketiga pelaku fitnah dan hoax itu masih bebas berkeliaran. Mereka belum disentuh dan ditangkap aparat kepolisian. Sementara 13 pelaku penyebar hoax penculikan anak dan jatuhnya Lion Air dengan cepat berhasil ditangkap polisi,” terang Neta.
Neta mempertanyakan kenapa jajaran kepolisian begitu lamban menangani kasus fitnah dan hoax terhadap Kapolri ini. [jto]
SUMBER